Bupati Muba Tersangka Korupsi, 10% Fee Proyek Dinas PUPR untuk Bupati

photo author
- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 21:07 WIB
KPK tetapkan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin jadi tersangka korupsi (Budis)
KPK tetapkan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin jadi tersangka korupsi (Budis)


KLIANGGARAN-Kasus korupsi yang menjerat Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin adalah penerimaan suap atas proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba. Untuk setiap proyek di lingkungan Dinas PUPR Muba, Bupati menerima fee 10%.


KPK menduga telah ada arahan dan perintah dari Bupati Muba, Dodi Reza Alex Nordin (DRA) kepada Kepala Dinas PUPR (HM), Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelang proyek di Dinas PUPR agar direkayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan yaitu PT milik tersangka SUH.


Bupati Muba Dapatkan Fee proyek 10%
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 % untuk Bupati Muba (DRA) , 3 % s/d 5 % untuk Kepala Dina PUPR (HM) dan 2% s/d 3 % untuk Kabid SDA/PPK Dinas PUPR EU serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Mahasiswa Korban Kekerasan Oknum Polisi: Dijemput Bupati Tangerang, Kapolresta dan Dandim saat Pulang dari RS

Untuk TA 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Muba, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari 4 paket proyek, yakni:

Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar

Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar

Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar.

Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar

Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar.

Baca Juga: 11 Siswa MTs Tewas Tenggelam, Ridwan Kamil Ucapkan Duka Cita, Minta Kegiatan Cinta Alam Beresiko Dievaluasi


Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang
tersebut kepada DRA melalui HM dan EU.


Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, yakni:

- SUH selaku pemberi  suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat
(1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X