Penahanan Tersangka pada perkara e-KTP ini sebagai wujud komitmen kuat KPK untuk terus melakukan pemberantasan korupsi. KPK akan mengembangkan penanganan setiap perkara sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tidak bisa lolos dari hukuman.
Baca Juga: Nitizen Patah Hati karena Bintang Emon. Ada Apa?
Komitmen KPK untuk mengusut perkara korupsi sampai tuntas ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan kecukupan bukti.
“Hal ini sebagai upaya penegakkan hukum yang berkeadilan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, bersih dari korupsi,” pungkas Ali Fikri.
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.***