Dukung Perkembangan UMKM, CSR BUMN Luncurkan Pendanaan Usaha

- Kamis, 8 Desember 2022 | 18:07 WIB
Dukung Perkembangan UMKM, CSR BUMN Luncurkan Pendanaan Usaha (Dok.klikanggaran/Istimewa)
Dukung Perkembangan UMKM, CSR BUMN Luncurkan Pendanaan Usaha (Dok.klikanggaran/Istimewa)

“Namun, penyaluran dan kolektibilitas piutangnya belum optimal. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan Kerja Sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika atas penyaluran dan piutang tersebut," tutur Erick.

Erick juga menyampaikan, Peraturan Menteri BUMN yang baru ini juga mengatur tentang bentuk pendanaannya. Pertama, berbentuk Pemberian Modal Kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp 250 juta per UMK.

Kedua, berbentuk Pinjaman Tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek (maksimal 1 tahun) dengan jumlah maksimal Rp 100 juta per UMK.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kantor Kemenkumham Kebakaran, Apa Penyebabnya?

Erick mengatakan, modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun. Penghitungan dilakukan dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan 3 persen per tahun, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun. Pinjaman Modal Kerja diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 3 tahun.

"Dengan demikian, ini akan jauh lebih ringan dari KUR dan sifatnya harus berputar atau revolving. Cocok untuk UMK yang memang belum bank-able, diharapkan nantinya akan naik kelas, sehingga layak untuk mendapatkan dukungan dari skema pembiayaan yang lebih tinggi,” lanjut Erick.

Sebagai langkah awal, Erick merekomendasikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai pengelola kerja sama program PUMK. Terutama dengan BUMN dan perusahaan dengan Kepemilikan Negara Minoritas (PKNM). Dalam pelaksanaannya, BRI dapat mengajak anak perusahaan yang memiliki kegiatan usaha penyaluran program PUMK dengan skema pembiayaan yang belum dapat dilakukan oleh BRI.

Baca Juga: Inilah Profil Muhammad Zidan Farhatullah, Putra ke-4 dari Dr. H. Jazuli Juwaini, Meninggal Dunia

Selanjutnya, Erick meminta BRI mempersiapkan berbagai hal demi berjalannya Program PUMK dengan skema kerja sama tersebut. Pertama, menyusun sistem pengelolaan Kerja Sama Program PUMK yang didukung dengan SDM, Teknologi Informasi, dan Prosedur Operasional Standar (POS) atau prosedur lain yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Kerja Sama Program PUMK.

Kedua, menyiapkan Key Performance Indicators (KPI) pelaksanaan Kerja Sama Program PUMK yang merupakan bagian dari KPI Korporasi BRI dan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri BUMN di bidang kontrak manajemen dan indikator kinerja utama.

"Prioritas utama Program PUMK dapat memberikan kemudahan UMK untuk mendapat akses permodalan. Hal itu dibuktikan dengan kebijakan Program PUMK menyasar UMK yang belum mendapat pinjaman usaha serta belum memenuhi kriteria untuk mendapat pinjaman usaha perbankan," ungkap Erick.

Menurut Erick, keterlibatan BRI dalam Kerja Sama PUMK dapat melengkapi kebutuhan permodalan untuk UMK. Sebelum mendapat pembiayaan, BRI akan melakukan analisis atas portofolio UMK untuk melihat permodalan yang layak untuk diterima sehingga UMK yang belum mendapatkan Program PUMK dapat dialihkan kepada pembiayaan usaha dari produk bisnis BRI yang ada.

Baca Juga: Ferdy Sambo Berkelit Meski Hasil Poligraf Nyatakan Dia Bohong Saat Jawab Tidak Tembak Brigadir J

Selain itu, lanjut Erick, UMK yang telah dibina melalui Program PUMK disiapkan untuk nantinya layak dan bisa mendapat pembiayaan usaha perbankan sehingga tercapaianya kenaikan kelas UMK.

"Harapannya kebijakan Kerja Sama Program PUMK ini dapat menciptakan nilai tambah atas pengelolaan Program PUMK dengan tetap menjaga tujuan untuk meningkatkan kemampuan bisnis UMK," kata Erick.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X