Dugaan Praktik Mafia Tanah di Aceh Tenggara, Jokowi Diminta Turun Tangan

photo author
- Sabtu, 23 Juli 2022 | 22:07 WIB
Dok.  Ist
Dok. Ist

"Saya sudah sampaikan Surat Permohonan Blokir SHM tersebut ke Kantor BPN Kabupaten Aceh Tenggara, Dalam SHM posisi tanah depan juga masih terdapat sebagian Tanah Negara  untuk Jalan besar dan parit kurang lebih 3-4 meter," ujarnya

Oleh karenanya, Fitra menolak putusan Pengadilan PN Kutacane Aceh yang mengabulkan Gugatan Rasidin tentang pemindahan hak atas tanah tersebut.

"Saya sudah membatalkan/mencabut Surat Kuasa Menjual tersebut tanggal April 2021 sesuai pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata dan sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan masing-masing serta saya teruskan permohonan blokir SHM tersebut ke BPN. Harusnya AJB tersebut tidak berlaku lagi dan gugur keabsahan nya batal demi hukum," jelasnya.

"Berdasarkan pembatalan/pencabutan kuasa jual dari saya, maka AJB tersebut gugur keabsahan nya dan tidak boleh dilanjutkan proses BBN ke BPN maupun sebagai dasar gugatan ke Pengadilan," sambungnya.

Fitra merasa putusan tersebut jelas sesat, keliru, tidak adil, dan menipu saya sebagai pemilik sah sesuai SHM. "Hakim sama sekali tidak teliti membaca SHM dan mencocokkan dengan ukuran, luas fisik tanah yang sudah berkurang akibat sebagian sudah dikeluarkan dan digunakan untuk kepentingan umum dan jalan negara," kata Fitra.

Fitra juga menyatakan bahwa dalam proses AJB sangat merugikan pemilik hak yang sah karena dirinya tidak menerima manfaat dan sepeserpun uang jual beli tersebut.

"Akibat AJB PPAT  cacat hukum dan Putusan PN Kutacane yang tidak adil tersebut, sekitar 50 lebih warga yang tinggal disitu akan kehilangan akses jalan ke rumah mereka masing-masing, padahal saya sudah keluarkan Surat Pernyataan Pelepasan hak sebagian atas tanah untuk jalan umum kepada Kades setempat," ungkapnya.

Fitra juga menyatakan bahwa dalam proses pembuatan AJB tersebut dirinya tidak pernah menandatangani akta, bahkan PPAT tidak pernah konfirmasi lebih dulu ke dirinya tentang keabsahan, maksud, dan tujuan Surat Kuasa tersebut yang jadi dasar PPAT membuat AJB.

Sebelumnya, sambung Fitra, dirinya sudah meminta Jur Rico Rahman Siahaan dan Muhammad Reza agar membatalkan Surat Kuasa Mutlak dan AJB tersebut, karena jelas melanggar hukum tetapi mereka menolaknya.

Oleh karenya, kata Fitra, dirinya meminta kepada Presiden Jokowi, Mahfud MD, Kapolri, Kejagung, MA, dan Menteri ATR BPN RI untuk memberantas praktik mafia tanah yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara dan langsung turun tangan mengambil sikap atas adanya perkara mafia tamah yang menimpa dirinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X