"Saya sudah sampaikan Surat Permohonan Blokir SHM tersebut ke Kantor BPN Kabupaten Aceh Tenggara, Dalam SHM posisi tanah depan juga masih terdapat sebagian Tanah Negara untuk Jalan besar dan parit kurang lebih 3-4 meter," ujarnya
Oleh karenanya, Fitra menolak putusan Pengadilan PN Kutacane Aceh yang mengabulkan Gugatan Rasidin tentang pemindahan hak atas tanah tersebut.
"Saya sudah membatalkan/mencabut Surat Kuasa Menjual tersebut tanggal April 2021 sesuai pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata dan sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan masing-masing serta saya teruskan permohonan blokir SHM tersebut ke BPN. Harusnya AJB tersebut tidak berlaku lagi dan gugur keabsahan nya batal demi hukum," jelasnya.
"Berdasarkan pembatalan/pencabutan kuasa jual dari saya, maka AJB tersebut gugur keabsahan nya dan tidak boleh dilanjutkan proses BBN ke BPN maupun sebagai dasar gugatan ke Pengadilan," sambungnya.
Fitra merasa putusan tersebut jelas sesat, keliru, tidak adil, dan menipu saya sebagai pemilik sah sesuai SHM. "Hakim sama sekali tidak teliti membaca SHM dan mencocokkan dengan ukuran, luas fisik tanah yang sudah berkurang akibat sebagian sudah dikeluarkan dan digunakan untuk kepentingan umum dan jalan negara," kata Fitra.
Fitra juga menyatakan bahwa dalam proses AJB sangat merugikan pemilik hak yang sah karena dirinya tidak menerima manfaat dan sepeserpun uang jual beli tersebut.
"Akibat AJB PPAT cacat hukum dan Putusan PN Kutacane yang tidak adil tersebut, sekitar 50 lebih warga yang tinggal disitu akan kehilangan akses jalan ke rumah mereka masing-masing, padahal saya sudah keluarkan Surat Pernyataan Pelepasan hak sebagian atas tanah untuk jalan umum kepada Kades setempat," ungkapnya.
Fitra juga menyatakan bahwa dalam proses pembuatan AJB tersebut dirinya tidak pernah menandatangani akta, bahkan PPAT tidak pernah konfirmasi lebih dulu ke dirinya tentang keabsahan, maksud, dan tujuan Surat Kuasa tersebut yang jadi dasar PPAT membuat AJB.
Sebelumnya, sambung Fitra, dirinya sudah meminta Jur Rico Rahman Siahaan dan Muhammad Reza agar membatalkan Surat Kuasa Mutlak dan AJB tersebut, karena jelas melanggar hukum tetapi mereka menolaknya.
Oleh karenya, kata Fitra, dirinya meminta kepada Presiden Jokowi, Mahfud MD, Kapolri, Kejagung, MA, dan Menteri ATR BPN RI untuk memberantas praktik mafia tanah yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara dan langsung turun tangan mengambil sikap atas adanya perkara mafia tamah yang menimpa dirinya.
Artikel Terkait
Pertamina Pastikan Beli Pertalite dan Solar Bersubsidi Pakai Aplikasi, Kapan Mulai Berlakunya?
Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar, Ini Penjelasan Pertamina
FGD Hisminu: Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI, Soroti Isu-Isu Seputar Pendidikan
Izin PUB ACT Dicabut Kemensos sebab Melanggar Peraturan Menteri Sosial terkait Potongan Donasi
Siapa Sebenarnya Muhajir Effendy yang Cabut Ijin ACT dan Membuat Kemensos Trendng di Twitter? Inilah Faktanya!
SAHI Lakukan Evaluasi dan Sampaikan Beberapa Catatan Atas Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 H/2022 M
Sri Mulyani Ingatkan Kondisi Sulit Bayar Utang Jadi Ancaman Negara Berkembang
Kominfo Tegas Blokir Media Sosial yang Tidak Melapor, Warganet Heboh sampai Trending di Twitter!
Siapa Menkominfo Johnny G. Plate yang Ramai Dibahas Publik Terkait Kebijakan Blokir Medsos? Inilah Profilnya!
Dear YouTuber, Menkumham Yasonna Laoly Ngasih Kabar Baik, Ini Katanya!