Dugaan Praktik Mafia Tanah di Aceh Tenggara, Jokowi Diminta Turun Tangan

photo author
- Sabtu, 23 Juli 2022 | 22:07 WIB
Dok.  Ist
Dok. Ist

KLIKANGGARAN -- Elfitra Irwan (Fitra) merupakan warga Kota Medan, diduga menjadi korban mafia tanah. Fitra merasa lahan yang ia miliki tepatnya di Jalan Iskandar muda, no 7, kampung mandala, Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabputen Aceh Tenggara, dijual secara sepihak tanpa persetujuan dirinya.

Melalui surat terbuka, Fitra menjelaskan, bahwasannya terdapat praktik mafia tanah yang dilakukan secara sengaja dengan berkolaborasi antara oknum PPAT dan pihak terkait lainnya.

Fitra juga membeberkan kronologi adanya praktik mafia tanah tersebut bermula dari pemberian kuasa kepada Muhammad Dedek untuk pengajuan kredit di salah satu Bank. Sebagai salah satu syarat pengajuan, Dedek meminta kembali kuasa jual, namun seiring berjalannya waktu, rumah/lahan dimaksud justru dijual kepada seseorang tanpa persetujuan dirinya.

"Dari pengalaman saya selama ini surat kuasa jual hanya bersifat perantara jual/makelar, bukan untuk menandatangani pemindahan hak dari pemberi kuasa, namun setahun setelah itu saya sangat kaget mendengar berita dari kampung Kutacane bahwa Rasidin beserta rombongannya membawa AJB PPAT dan mau merampas paksa dengan kekerasan rumah/lahan saya," ungkap Fitra pada Klikanggaran mengenai dugaan praktik mafia tanah Jumat (22/7).

Ironinya, kata Fitra, Rasidin mengajukan Gugatan ke PN Kutacane Aceh Tenggara untuk pemindahan hak kepadanya dengan dasar AJB dan kuasa mutlak yang diselewengkan oleh oknum sebelumnya.

"Anehnya, PN Kutacane Aceh tenggara dengan Putusan no.15/Pdt.G/2021/PN Ktn dibacakan yang dibacakan tanggal 14 Juni 2022 mengabulkan gugatan mereka, padahal sejak awal awal proses di Pengadilan sama sekali tidak melibatkan saya sebagai pemilik yang sah di SHM," ungkap Fitra

"Hakim tidak cermat meneliti keabsahan Surat Kuasa dan AJB sesuai UU serta ukuran dan batas-batas tanah yang sudah tidak sesuai lagi dengan SHM. Saya menduga perbuatan Notaris PPAT dan Hakim PN Kutacane Aceh tenggara sengaja mengelabui saya atas ketidaktahuan saya sebagai masyarakat awam tentang hukum kenotariatan. Patut diduga Rasidin dan Hakim serta PPAT, Muhammad Reza, yang membuat AJB, telah melakukan persekongkolan permufakatan jahat dengan memanipulasi Hukum," sambungnya.

Selain itu, kata Fitra, dugaan persekongkolan para oknum mafia tanah tersebut diduga juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi harga dan menghilangkan pemasukan pajak negara dengan nominal transaksi AJB senilai Rp59 juta atas dasar Akta Surat Kuasa no. 06 Tgl 26 Maret 2021 dari Notaris PPAT Jur Rico Rahman Siahaan SH Mkn di Medan.

"Saya yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan menolak, tidak terima dan mohon dibatalkan Akta Jual Beli (AJB) no. 188/2021 atas SHM no 53 tahun 1984 an. Elfitra Irwan Tgl 1 April 2021 dari Notaris PPAT Muhammad Reza SH Mkn di Kutacane dan Putusan PN Kutacane Aceh tenggara karena sangat nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)."

Fitra mengatakan bahwa Akta Surat Kuasa Notaris PPAT Jur Rico Rahman Siahaan SH Mkn tertulis klausul; Menurut pernyataan Pemberi Kuasa bahwa dari keseluruhan luas tanah tersebut diatas telah dikeluarkan atau dilepaskan seluas lebih kurang 150 M² untuk kepentingan fasilitas umum, sehingga sisa luas tanah saat ini yang dimiliki oleh Pemberi Kuasa adalah lebih kurang 1519 M², mengenai hal tersebut dan segala sesuatu yang berkaitan dengan itu Pihak Pemberi Kuasa berjanji akan melaksanakan pembetulan/perbaikan mengenai ukuran luas tanah dalam Sertipikat dimaksud sebagaimana mestinya pada Kantor Badan Pertanahan setempat atau Instansi yang berwenang untuk itu".

"Harusnya sebelum transaksi jual beli SHM tersebut dikembalikan ke Saya Pemberi Kuasa wajib terlebih dahulu untuk melepas sebagian tanah kepentingan umum seluas +- 150 M² dan sebagian untuk Jalan Raya yang sudah jadi tanah Negara dari SHM tersebut sebelum dibuat AJB, yang boleh dijual hanya sisa nya saja seluas kurang dari 1519 M². Lalu terdapat kalimat pemindahan hak (Kuasa mutlak) yang dilarang PP no 24 th 1997 ayat 1 pasal 39 huruf "d", Klausul ini tidak masuk dalam AJB Notaris PPAT Muhammad Reza SH Mkn, hal ini tentu merupakan bentuk penipuan/manipulasi harga dan ukuran yang merugikan Saya dan menghilangkan hak untuk kepentingan umum Jalan Raya milik Negara dan warga yang tinggal di sekitar lokasi SHM no. 53 th 1984 atasa nama saya," ungkapnya.

Lanjut dikatakan Fitra, dalam Akta Surat Kuasa tersebut yang jadi dasar AJB Notaris PPAT Muhammad Reza SH Mkn nyata bersifat "Kuasa mutlak" karena mengandung kalimat" pemindahan hak atas tanah" yang dilarang UU no 24 th 2997 ayat 1 pasal 39 huruf "d" tentang larangan Surat Kuasa mutlak.

"PP ini seharusnya wajib dipatuhi/diketahui oleh semua Notaris & PPAT namun dilanggar oleh Muhammad Reza SH Mkn. Dalam AJB Muhammad Reza SH Mkn tercantum harga jual beli sebesar Rp59.000.000 adalah harga yang sangat murah jauh dari harga pasar dan jauh di bawah harga NJOP dan tentu merugikan pajak negara," tegasnya.

Fitra juga sudah membatalkan sepihak Surat Kuasa tersebut tanggal 1 April 2021 berdasarkan KUHPerdata pasal 1813 dan pasal 1814 sudah saya sampaikan ke para pihak, sehingga surat kuasa tersebut tidak boleh dipakai lagi untuk transaksi apapun terhadap SHM tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X