KLIKANGGARAN -- Dengan alasan telah melanggar Peraturan Menteri Sosial, izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut Kementerian Sosial.
Pencabutan izin PUB yang telah diberikan kepada ACT pada tahun 2022 tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Ad.Interim, Muhadjir Effendi, dalam rilis yang diterima redaksi Klikanggaran, pada Rabu, 6 Juli 2022.
Dalam rilis tersebut disampaikan bahwa pencabutan izin PUB ACT termaktub dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Robert Crimo III Tersangka Penembakan Illinois Akan Menghadapi Hukuman Seumur Hidup
Surat pencabutan izin PUB ACT tersebut ditandatangani oleh Muhadjir Effendi dan tertanggal surat 5 Juli 2022.
"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'.
Baca Juga: Seorang Gadis Tewas Tertembak Peluru ketika Sedang Bermain di Depan Rumah di Donetsk
Sementara itu, Presiden ACT, lbnu Khajar, mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Dijabarkan angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.
Sebagai tambahan informasi, Muhadjir sendiri ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji. Muhadjir mengatakan pencabutan izin ini dilakukan sampai ada hasil pemeriksaan.***
Artikel Terkait
ACT Layari Kapal Kemanusiaan Bantu Korban Bencana Alam
ACT Jakarta Barat Gelar Sedekah Pangan Sepanjang Ramadhan
Kronologi dan Alasan Kenapa Tagar Jangan Percaya ACT Trending di Twitter, Jangan Kaget dan Simak Faktanya!
Inilah Sejarah Aksi Cepat Tanggap yang Trending di Twitter dengan Tagar Jangan Percaya ACT
Inilah Fakta Ahyudin Sang Pendiri ACT Ternyata Sudah Lepas Tangan Sejak April 2022
Terkait Kabar Viral Bocornya Dana, Presiden ACT Akhirnya Minta Maaf, Apa Katanya?
PPATK Sebut Temukan Indikasi Penyelewengan Dana untuk Terorisme, Respon Presiden ACT Tidak Disangka!
Densus 88 Trending di Twitter, Benarkah Ada Hubungannya dengan Kebocoran Dana di ACT?