Pemprov DKI Jakarta: Aset Fasos dan Fasum PT AAC Belum Diamankan Secara Memadai, Bisa Konflik Tanah Juga Nih

photo author
- Minggu, 5 September 2021 | 16:13 WIB
Salah satu aset Fasos dan Fasus milik Pemprov DKI Jakarta (Doc. BPK)
Salah satu aset Fasos dan Fasus milik Pemprov DKI Jakarta (Doc. BPK)


Jakarta, Klikanggaran-- Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 13/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/02/2021, tanggal 8 Februari 2021, Badan Pemeriksa Keuangan mengatakan bahwa pada tanggal 15 Mei 2000, PT AAC menyerahkan 13 bidang tanah kepada Pemprov DKI Jakarta seluas 15.697 m2 senilai Rp7.848.500.000,00 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 59 Tahun 2000 tentang serah terima tanah yang terletak di Kompleks Perumahan Pulo Gebang Permai, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.

Dalam laporan BPK itu juga disebutkan bahwa 13 bidang tanah tersebut telah dikuasai oleh Pemprov DKI Jakarta, namun BPAD tidak mempunyai/memegang bukti kepemilikan/sertifikat. Pihak BPAD belum dapat memberikan penjelasan yang lengkap terkait dengan dokumentasi maupun upaya yang sudah dilaksanakan dalam rangka pengamanan Aset Fasos dan Fasum dari PT AAC.

Menurut BPK, pemeriksaan lebih lanjut atas 13 bidang tanah yang telah dikuasai oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut menunjukkan bahwa satu bidang tanah untuk Sekolah Dasar seluas 1.840 m2 yang terletak di Blok H, termasuk dalam boedel pailit sesuai Penetapan Keputusan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 September 2011, hal tersebut disebutkan dalam:

Baca Juga: PT PIL Distribusikan Ratusan Unit Pertashop ke Provinsi Kaltim dam Kaltara


a.Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 05/PAILIT/2000/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 28 Februari 2000 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 010.K/N/2000 tanggal 10 April 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 18 PK/N/2000 tanggal 1 Nopember 2000;


b.Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 05/PAILIT/2000/ PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 8 Agustus 2000 jo. Peninjauan kembali MA Nomor 14 PK/N/2000 tanggal 18 Oktober 2000.

Selama proses persidangan putusan pailit PT AAC, pihak Pemprov DKI Jakarta tidak diundang pihak pengadilan sehingga terdapat aset fasos dan fasum tanah untuk sekolah dasar seluas 1.840 m2 dijadikan jaminan pembayaran utang PT AAC.

Sesuai BAST Nomor 59 Tahun 2000, PT AAC mempunyai kewajiban untuk menyerahkan lahan aset fasos dan fasum dalam keadaan tidak sengketa, bebas dari segala tuntutan / gugatan, demikian pula tidak pernah dijualbelikan/dialihkan kepada pihak lain, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai agunan, tidak disewakan, bebas dari beban lain.

Baca Juga: LSM Frak Akan Surati Bupati Batanghari Terkait Kondisi Kontras Dokter Gigi di Batanghari

Uraian diatas menunjukkan bahwa 13 bidang tanah aset fasos dan fasum dari PT AAC yang telah dikuasai oleh Pemprov DKI Jakarta, belum dilengkapi dengan bukti kepemilikan/sertifikat, dan salah satu bidang tanahnya seluas 1.840 m2 masuk dalam boedoel pailit yang dijadikan jaminan pembayaran utang PT AAC.

BPK menyatakan bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan tanah fasos dan fasum yang berasal dari kewajiban SIPPT dari PT AAC seluas 15.697 m2 senilai Rp7.848.500.000,00 dan bangunan di atasnya berpotensi hilang dan beralih kepemilikan.

Atas permasalahan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam laporan BPK, Kepala BPAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK untuk selanjutnya atas penerimaan 13 bidang tanah yang belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta, BPAD akan melakukan koordinasi dengan pihak BPN dan SKPD terkait.

Atas aset milik Pemprov DKI berupa satu bidang tanah untuk Sekolah Dasar seluas 1.840 m2 yang terletak di Blok H Kompleks Perumahan Pulo Gebang Permai Jakarta Timur yang masuk dalam bagian boedoel kepailitan PT AAC, BPAD akan berkomunikasi dengan pihak kurator dan pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Biro Hukum DKI Jakarta.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X