"Data ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat Penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak kemarin (15 Maret 2022). Dengan tambahan data ini, semoga Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan Penyelidikan ke tahap Penyidikan sekaligus menetapkan Tersangka," sambung Boyamin.
Lanjut dikatakannya, laporan ke Kejati DKI untuk memperkuat laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Marer 2022.
"Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir CPO ( bahan minyak goreng ) , sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng. Pemain Besar jatah Kejagung, Pemain Menengah jatahnya Kejati DKI Jakarta. MAKI akan tetap mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan Praperadilan jika prosesnya lamban atau mangkrak," pungkasnya.***