Semarang, Klikanggaran.Com-Pemprov Jawa Tengah akan memberikan bantuan pendanaan pesantren. Peraturan daerah atau Perda Pondok Pesantrean, yang di dalamnya mengatur tentang bantuan pendanaan dari Pemprov kepada pondok pesantren sedang disiapkan.
Penjelasan tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Rumah Dinasnya, Sabtu 18 September 2021.
“Kita dari pemerintah juga mempersiapkan draf untuk Perda Pondok Pesantren, yang nanti akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD Provinsi Jawa Tengah, supaya nanti ada kesinambungan antara Perpres dengan Perda,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.
Baca Juga: Ini Mah Putri Spiderman: Anak Perempuan yang Bisa Memanjat Dinding Rumah Tanpa Bantuan Apa Pun!
Pembuatan Perda tentang Pondok Pesantren itu sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu.
Penyusunan Perpres tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama, melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren.
Baca Juga: Santri Tutup Telinga Atas Suara Musik, Stigmatisasi yang Salah Sasaran
Gus Yasin, sapaan akrab Wagub menambahkan, untuk penyaluran pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah, akan diatur mekanisme.
Pesantren yang akan mendapatkan bantuan dana dari Pemprov, diprioritaskan bagi ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan oleh negara.
“Sehingga nantinya semua ponpes (yang teregistrasi) bisa diakomodasi oleh pemerintah,” tambahnya.
Baca Juga: Aww Mas Bro! Jokowi Dicolek Coldplay, Nih. Bilang Mantap, Keren, atau....?
Sebelumnya, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya Perpres itu adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren.
Menag menyebut, pasal 9 Perpres tersebut mengatur pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD, sesuai kewenangannya.