Kepala Kejati Jabar dan Kejari Bandung Tinjau Produk Industrial PT Pindad

photo author
- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 07:11 WIB
Foto bersama mewakili Kejati Jabar, Kejari Bandung, PT Pindad (Persero), dan PT Pindad International Logistic (PT PIL) (Dok. PT PIL)
Foto bersama mewakili Kejati Jabar, Kejari Bandung, PT Pindad (Persero), dan PT Pindad International Logistic (PT PIL) (Dok. PT PIL)

Pada kesempatan itu juga, Suresh menuturkan bahwa PT PIL terus berupaya memperkuat pertumbuhan bisnis dengan menjual serta menyalurkan produk Pindad dalam skala besar, tentunya akan memberikan kemudahan bagi konsumen.

Baca Juga: Polri Bantah Perekrutan Terhadap Novel Baswedan dan Kawan-Kawan adalah Jebakan.

Dengan adanya kunjungan kerja dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung, sambung Suresh, diharapkan dapat membuka peluang kerjasama antara perusahaan (Pindad Group) dan Kejaksaan.

"Momentum ini diharapkan dapat terjalinnya sinergi yang semakin baik antar lembaga, sehingga kedepan membawa manfaat yang baik bagi kedua belah pihak," tandasnya.

Dilain sisi, pihak Kejari Jabar dan Kejari Bandung mengapresiasi antusiasme dan atensi yang diberikan oleh PT Pindad dan PT PIL dalam menyambut baik kedatangan pihak Kejaksaan, serta terjalinnya sinergi yang baik antar lembaga.

Baca Juga: Serial Squid Game Sukses, Perusahaan Korea Selatan SK Broadband Gugat Netflix. Apa Penyebabnya?

Untuk diketahui, dalam memperkuat serta meningkatkan pertumbuhan bisnis, kinerja PT PIL sudah tidak diragukan lagi, pasalnya kurang dari waktu satu bulan, PT PIL berhasil bersinergi dalam pengelolaan dan peningkatan bisnis berbagai lini dengan menjalin kerjasama kepada beberapa perusahaan ternama, serta melakukan peningkatan kinerja operasional dengan menambah armada angkutan berupa truk untuk penguatan logistik.

Selain itu juga, kontribusi PT PIL terhadap bangsa diwujudkan secara nyata dengan turut terlibat dalam program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan mendistribusikan ratusan unit Pertashop hingga ke plosok dearah terpencil.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X