(KLIKANGGARAN) – Pemerintah menanggapi serius dugaan impor ilegal 250 ton beras asal Thailand yang tiba di Sabang, Aceh.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pemasukan beras tanpa prosedur resmi, apalagi karena beras termasuk komoditas strategis.
Dalam konferensi pers pada Senin, 23 November 2025, Amran menyatakan bahwa impor tersebut tidak terdaftar sebagai kegiatan resmi dan dinilai bertentangan dengan arah kebijakan kemandirian pangan nasional.
Ia menyebut langkah tegas dibutuhkan untuk menjaga stabilitas produksi dan harga beras di dalam negeri yang selama ini ditopang oleh hasil petani lokal.
Ancaman Sanksi hingga Pencopotan Pejabat
Amran menegaskan bahwa penelusuran tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pejabat yang dianggap melanggar instruksi Presiden.
Ia bahkan secara terbuka mewanti-wanti bahwa jabatan Direktur Jenderal bisa langsung diberhentikan bila terbukti lalai.
“Seandainya ada Dirjen meloloskan, hari ini berakhir jabatannya. Aku pastikan itu kalau dia tidak patuh pada presiden kita,” ujar Amran.
Menurutnya, ketegasan tersebut perlu diterapkan agar birokrasi berjalan lurus dan tidak ada ruang bagi praktik yang melanggar aturan.
Kemendag Tegaskan Tidak Ada Izin Impor
Amran juga memastikan bahwa beras yang masuk tidak memiliki dokumen dari kementerian yang berwenang. Ia menyampaikan telah melakukan klarifikasi langsung ke Menteri Perdagangan.
Artikel Terkait
Inilah Janji Mentan Amran: Indonesia Diklaim Bisa Capai Swasembada Beras dalam Tiga Bulan Berkat Transformasi Pertanian Modern
Berantas Kecurangan di Pasar Beras, Mentan Amran Tegaskan Tak Ada Kompromi Bagi Pihak yang Rugikan Petani Indonesia
Skandal Bansos Beras Rp200 Miliar: KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Tersangka, Kasus Seret Korporasi hingga Eks Dirjen
Bulog Ungkap Langkah Atasi 1.200 Ton Beras SPHP di Maluku Utara yang Nyaris Rusak Usai Sidak Komisi IV DPR RI
Pemerintah Hentikan Impor Beras 3 Bulan ke Depan: Sinyal Serius Menuju Swasembada dan Kemandirian Pangan Nasional