Ada Selisih Perhitungan Rp 122,9 Miliar Atas Penggantian Nilai Investasi Divre Jateng Perum Perhutani

photo author
- Senin, 30 Agustus 2021 | 13:46 WIB
Pembangunan Bendungan Randugunting Departemen PPB Divre Jateng Perum Perhutani (Dok.klikanggaran.com/BPK RI)
Pembangunan Bendungan Randugunting Departemen PPB Divre Jateng Perum Perhutani (Dok.klikanggaran.com/BPK RI)

Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Sumsel Tunggu Kelanjutan Perkara Pupuk Non Subsidi PT Pusri

BPK merekomendasikan kepada Direksi Perum Perhutani agar:

a. Melakukan koordinasi dengan Dirjen PHPL dan BLI untuk membahas ulang penghitungan penggantian biaya investasi IPPKH Bendungan Randugunting yang tidak memperhitungkan minimal beberapa hal berikut: 1) Volume tegakan kayu rimba seperti trembesi dalam menghitung Nilai Kayu pada kajian akhir BLI; dan 2) Potensi volume tegakan pada petak 33A, 38B, 41F, 41G, 42B, 43B, 43C-3, 43E, 43F, 45B, 52D dan 58G dalam menghitung Nilai Harapan Kayu pada kajian akhir BLI. Kemudian setelah dilakukan pembahasan ulang, Perum Perhutani menyerahkan hasil pembahasan tersebut kepada BPK.

b. Melakukan penyesuaian SK Direksi Nomor 1667/kpts/dir/2017 tentang Perhitungan Nilai Investasi pada Areal Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Tukar Menukar Kawasan Hutan di Wilayah Kerja Perum Perhutani dengan pedoman penghitungan penggantian biaya investasi dari Kementerian LHK.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Tetap Berjalan di Masa Pandemi, KA Bandara YIA Segera Beroperasi

Atas permasalahan tersebut di atas, Redaksi Klikanggaran.com sudah menghubungi Direksi Perum Perhutani. CorSec Perum Perhutani, Asep Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa Perum Perhutani sedang terus berproses menindaklanjuti seluruh permasalahan.

Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X