Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Sumsel Tunggu Kelanjutan Perkara Pupuk Non Subsidi PT Pusri
BPK merekomendasikan kepada Direksi Perum Perhutani agar:
a. Melakukan koordinasi dengan Dirjen PHPL dan BLI untuk membahas ulang penghitungan penggantian biaya investasi IPPKH Bendungan Randugunting yang tidak memperhitungkan minimal beberapa hal berikut: 1) Volume tegakan kayu rimba seperti trembesi dalam menghitung Nilai Kayu pada kajian akhir BLI; dan 2) Potensi volume tegakan pada petak 33A, 38B, 41F, 41G, 42B, 43B, 43C-3, 43E, 43F, 45B, 52D dan 58G dalam menghitung Nilai Harapan Kayu pada kajian akhir BLI. Kemudian setelah dilakukan pembahasan ulang, Perum Perhutani menyerahkan hasil pembahasan tersebut kepada BPK.
b. Melakukan penyesuaian SK Direksi Nomor 1667/kpts/dir/2017 tentang Perhitungan Nilai Investasi pada Areal Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Tukar Menukar Kawasan Hutan di Wilayah Kerja Perum Perhutani dengan pedoman penghitungan penggantian biaya investasi dari Kementerian LHK.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Tetap Berjalan di Masa Pandemi, KA Bandara YIA Segera Beroperasi
Atas permasalahan tersebut di atas, Redaksi Klikanggaran.com sudah menghubungi Direksi Perum Perhutani. CorSec Perum Perhutani, Asep Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa Perum Perhutani sedang terus berproses menindaklanjuti seluruh permasalahan.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Perum Perhutani dalam Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi, Masih Bermasalah
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPH Indramayu Tidak Dilaksanakan oleh PT URS
Perum Perhutani Kurang Memahami Potensi Hutannya, Kata Seorang Aktivis
Perum Perhutani dan PTPN IX Mengalami Kerugian pada Divre Jateng, Ini Sebabnya
Perum Perhutani Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp 114,4 Miliar dari Hasil Kayu di KHDTK Cemoro Modang
Perum Perhutani Belum Dapat Kejelasan Atas Tagihan Sebesar Rp 21,7 Miliar dari PT SI Sejak Tahun 2012