Kemenhub Tolak Penghentian Operasional KRL Wilayah Jabodetabek Selama PSBB

photo author
- Jumat, 17 April 2020 | 20:13 WIB
IMG_20200416_193351
IMG_20200416_193351


Jakarta, KlikAnggaran.com — Soal penghentian operasional  kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak menghentikan alias menolak .


Direktur Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, mengatakan pihaknya hanya akan melakukan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


"Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (Physical Distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing," jelas Zulfikri seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (17/4/2020).


Selain itu, pihaknya juga akan mengevaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu, serta berbagai upaya untuk mendukung pencegahan covid19 seperti rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing.


"Pencegahan penularan Covid 19 ini perlu kerjasama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan: penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah", pungkasnya.


Pengaturan operasional angkutan kereta ini telah diatur dalam Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Dalam aturan tersebut disebutkan, untuk Kereta Api (KA) antarkota, pembatasan jumlah penumpang dilakukan maksimum 65% dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35% dari kapasitas penumpang, serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50% dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri.


"Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan," tegasnya.


Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di lima wilayah Jabodetabek kompak meminta KRL commuter line menyetop operasi dari 15 April kemarin hingga 28 April 2020.


Hal ini terdapat dalam surat yang ditujukan ke Menteri Perhubungan ad Interim, yang didapat CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2020). Langkah ini dilakukan sebagai upaya membatasi mobilitas kendaraan dan penduduk guna memutus pandemi corona (COVID-19).


"Sesuai hasil pengamatan di beberapa stasiun KRL commuter line di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), masih terjadi penumpukan penumpang dalam jumlah banyak," tulis surat tersebut.


"Sehingga protokol kesehatan sulit dilaksanakan, terutama untuk menjaga physical distancing."


Metode pembatasan yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku induk dan PT Kereta Commuter Line, dikatakan belum berhasil.


"Penumpang di stasiun masih tinggi," bunyi surat itu lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X