Ratusan Juta Perjalanan Dinas Pada Pemprov Sumsel Berindikasi Bocor

photo author
- Sabtu, 13 November 2021 | 22:20 WIB
Kantor Gubernur Sumsel (Dok.istimewa)
Kantor Gubernur Sumsel (Dok.istimewa)

KLIKANGGARAN - Ada ratusan juta uang rakyat berpotensi mengalami kebocoran yang terkait biaya perjalanan dinas pada sejumlah OPD di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2019.

Potensi kebocoran pada beberapa OPD Pemrov Sumsel itu dugaannya terjadi, lantaran pembayaran uang harian tidak memperhitungkan lamanya waktu perjalanan yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pergi dan pulang paling tinggi sebesar 40% dari tarif uang harian.

Adapun beberapa organisasi perangkat daerah di Pemrov Sumsel yang berindikasi menyebabkan kebocoran anggaran perihal perjalanan dinas, yakni Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Porprov XIII OKU Raya, Ajang Gengsi Pertarungan Kepala Daerah Se-Sumsel

Adapun potensi kebocoran di OPD Pemrov Sumsel yang terkait perjalanan dinas tersebut, lantaran adanya kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp130.033.569,12 dan pembayaran uang representasi sebesar Rp1.950.000,00.

Pembayaran uang representasi, seharusnya hanya bisa diberikan kepada pejabat yang ditugaskan sebagai Ketua Misi/Delegasi Republik Indonesia, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut tentunya tak sejalan dengan sejumlah peraturan yang ada, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 132: 1) Ayat (1) yang menyatakan, bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Baca Juga: Duh, Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim Ditangguhkan Hingga 2024, Tak Jadi Beroperasi Pada Desember 2023

Serta pada Ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, ya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*

Baca Juga: Tabloid Inggris Mendukung Aktifnya Unit Arteleri AS di Jerman dengan Rudal Hipersonik Mampu Menjangkau Moskow

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X