Bansos Covid-19 Pemprov Sumsel Disebut Ajang Bisnis Di Atas Penderitaan Rakyat

photo author
- Sabtu, 3 Juli 2021 | 10:05 WIB
Boni Belitong 029
Boni Belitong 029


Palembang,Klikanggaran.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana nonalam Covid-19 melalui SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 204/KPTS/BPBD-SS/2020 tanggal 24 Maret 2020. Oleh karenanya, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Dinsos Prov Sumsel) menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp11.000.000.000,00 untuk melaksanakan pengadaan barang bantuan paket sembako sebanyak 55.000 paket yang akan didistribusikan ke kabupaten/kota yang mengusulkan permohonan bantuan paket sembako guna penanganan pandemic Covid-19 yang terjadi di kabupaten/kota.


Anggaran tersebut direalisasikan dalam dua tahap pelaksanaan dengan menunjuk secara langsung (PL) penyedia barang CV OSA oleh PPK Dinas Sosial Provinsi Sumsel.


Lebih lanjut diketahui, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan pembayaran atas pemenuhan surat pesanan pertama dengan Kontrak Nomor 100/103/SPK/VII/Dinsos/2020 melalui pemindah bukuan ke rekening Bank Sumsel milik CV OSA dengan Nomor Rekening 140-61-08917 pada tanggal 13 Mei 2020 sebesar Rp4.000.000.000,00 dan pada tanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp990.281.250,00.


Akan tetapi, pelaksanaan pengadaan Sembako untuk bantuan sosial (Bansos) dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan dalam masa darurat.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, mengenai pengadaan bantuan sembako untuk penanganan pandemi Covid-19 menunjukkan adanya permasalahan yang dapat diidentifikasi, sebagai berikut:

a. Proses Perencanaan Pengadaan Belum Memadai


Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam rangka penanganan bencana nonalam pandemi Covid-19 melalui dana BTT menyatakan bahwa sasaran kegiatan tersebut adalah masyarakat yang terdampak akibat Covid￾19, tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau pekerja nonformal di Sumatera Selatan, baik yang didata oleh kabupaten/kota maupun usulan dari komunitas masyarakat tertentu yang belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, serta akan dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang berkompeten dan telah berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis.


Dinas Sosial telah menerima usulan penerima bantuan sembako dari sebelas kabupaten/kota sebanyak 267.960 KK yang dinyatakan oleh kabupaten/kota belum menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial, sedangkan anggaran yang tersedia untuk pengadaan bantuan sembako tidak mencukupi guna memenuhi permintaan kabupaten/kota. Total bantuan yang akan didistribusikan adalah sebanyak 55.000 paket sembako, sehingga Dinas Sosial memutuskan untuk membagi rata bantuan tersebut kepada sebelas kabupaten/kota pengusul, namun meminta kabupaten/kota mensortir mandiri penerima bantuan hingga sejumlah 5.000 penerima per kabupaten/kota.


Lebih lanjut menunjukkan bahwa Dinas Sosial belum merencanakan pengadaan barang sembako secara memadai, yang terlihat pada:

1). Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan belum memiliki data penerima yang valid dan rencana penyaluran saat pengadaan dilaksanakan. Hal ini terlihat dari masih disimpannya barang bantuan sembako di Gudang Dinas Sosial sampai dengan pemeriksaan fisik pada tanggal 21 Oktober 2020. Dinas Sosial melakukan permintaan data calon penerima bantuan kepada kabupaten/kota dengan surat nomor: 460.1/602/I-1/dinsos/2020 tanggal 20 Juli 2020. Pihak Dinas Sosial menjelaskan bahwa lambatnya pendistribusian terjadi karena data penerima dari kabupaten/kota belum sepenuhnya diterima oleh Dinas Sosial.


Lambatnya pemenuhan data penerima bantuan dan lamanya proses penyimpanan barang bantuan sembako ini menunjukkan bahwa tidak terdapat perencanaan yang memadai. Selain itu, tidak adanya kepentingan yang mendesak dalam pengadaan bantuan sembako dari kabupaten/kota sehingga harus dilaksanakan menggunakan metode penunjukkan langsung (PL).

2) Tidak memilih penyedia barang/jasa yang berkompeten dan telah berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis. Pelaksanaan penunjukkan CV OSA sebagai penyedia barang bantuan sembako dilakukan oleh PPK dengan mengeluarkan Surat Pesanan Nomor 400/082/SP/V/Dinsos/2020 tanggal 4 Mei 2020. Hasil pemeriksaan pada daftar kontrak dinas sosial Tahun Anggaran 2019 menunjukkan bahwa CV OSA belum pernah terlibat dalam pengadaan barang di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan juga tidak terdaftar sebagai penyedia dalam katalog elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah.

3) Pesanan barang dari Dinas Sosial tidak menyebutkan merk dan tipe/kualitas barang. Pelaksanaan pengadaan dalam keadaan darurat dimungkinkan untuk menyebut merk dan/atau spesifikasi teknis yang terarah untuk mendapatkan produk yang diinginkan oleh pengguna barang, sehingga penyedia barang/jasa dapat menyebut merk secara lengkap dan jelas dalam surat penawarannya. Hasil analisis dokumen pengadaan barang sembako menunjukkan bahwa CV OSA telah menerima uang muka pembayaran pekerjaan pada tanggal 13 Mei 2020 sebesar Rp4.000.000.000,00 atau 80,16% dari nilai kontrak pengadaan barang sembako tahap pertama sebesar Rp4.990.281.250,00.


Hasil pekerjaan diserahterimakan pada tanggal 28 Juli 2020 sesuai BAST Nomor 400/131/BA/VII/Dinsos/2020, pelunasan atas sisa kontrak dilakukan pada tanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp990.281.250,00. Hal tersebut menunjukkan bahwa terjadi pelampauan batas pemberian uang muka yang telah diatur sesuai ketentuan pengadaan.

Selain itu, wawancara dengan PPTK pada tanggal 17 November 2020 menunjukkan bahwa proses pengadaan tahap kedua telah dilaksanakan dengan diterbitkannya Surat Pesanan kepada CV OSA nomor 400/179/SP/X/Dinsos/2020 tanggal 12 Oktober 2020 senilai Rp5.999.722.500,00 dengan masa pelaksanaan mulai tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan 30 November 2020. PPTK menyatakan bahwa ditunjuknya kembali CV OSA sebagai pelaksana berdasarkan arahan Kepala Dinas Sosial dan penetapan harga satuan yang tidak jauh berbeda dengan tahap pertama yang juga telah mendapat persetujuan Kepala Dinas Sosial.

b. Dokumen Pembuktian Kewajaran Harga Tidak Diverifikasi secara Memadai

Sebagai salah satu langkah pelaksanaan pengadaan dalam keadaan darurat, PPK diharuskan melakukan pembuktian kewajaran harga dengan melakukan perhitungan atas bukti pembelian barang CV OSA kepada distributor barang sembako. Hasil pemeriksaan atas dokumen yang diajukan CV OSA menunjukkan bahwa CV OSA melampirkan faktur. Berdasarkan hasil terhimpun, faktur tersebut bukan faktur pembelian CV OSA dari distributor barang sembako, melainkan faktur penjualan CV OSA kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan telah diakui oleh CV OSA sesuai hasil wawancara yang diketahui kepada Direktur CV OSA pada tanggal 22 Oktober 2020. Pada tanggal 17 November 2020, Direktur CV OSA melalui PPTK menyerahkan dokumen kuitansi pembelian atas barang-barang tersebut dari supplier.


Hasil konfirmasi lebih lanjut yang diketahui ke pemilik Minimarket Citra sesuai dokumen nota pembelian CV OSA, diketahui bahwa nota tersebut memang merupakan nota dari Minimarket Citra, namun pihak Minimarket tidam mengakui tulisan tangan dan tanda tangan yang dibubuhkan diatas nota tersebut. Cap toko yang dibubuhkan pada nota tersebut juga berbeda dengan cap toko milik Minimarket Citra.

Hasil telaah terhadap kuitansi dari supplier CV Media Solution menunjukkan bahwa kuitansi tersebut memang dikeluarkan oleh CV Media Solution. Penelusuran lebih lanjut terhadap data CV Media Solution pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang, diketahui bahwa perusahaan tersebut adalah milik Sdr. MA.


Berdasarkan hasil wawancara terhimpun kepada Direktur CV OSA yaitu Sdr. AP, diketahui bahwa Sdr. MA juga merupakan pemodal dalam pelaksanaan kegiatan ini bersama dengan Sdr. AP. Sehingga kuitansi yang dikeluarkan oleh CV Media Solution tidak dapat diyakini kewajarannya.

c. Kualitas Beras Hasil Pengadaan Dibawah SNI

Berdasarkan informasi terhimpun, hasil fisik ke Gudang Dinas Sosial sesuai Berita Acara Nomor 01/BAPF/PDTT.COVID19/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020 diketahui bahwa barang bantuan sembako tersebut belum didistribusikan kepada penerima bantuan, dan kondisi barang khususnya beras sudah berkutu.


Penjelasan dari Dinas Sosial menyatakan bahwa barang sembako telah diterima oleh Dinas Sosial pada tanggal 28 Juli 2020 sesuai berita acara serah terima pekerjaan dan disimpan di gudang sejak barang tersebut diterima.


Hasil pemeriksaan uji kualitas beras yang dilakukan oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sumatera Selatan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Analisa Mutu Beras tanggal 16 November 2020 menunjukkan bahwa rataan sampel beras memiliki derajat sosoh sebesar 75,82%, kadar air sebesar 14,58%, dan butir beras patahan sebesar 57,27%. Hasil tersebut menunjukkan bahwa beras hasil pengadaan dari CV OSA tidak masuk dalam kriteria beras medium. Lebih lengkap tentang perbandingan hasil pengujian kualitas beras dibandingkan dengan standar beras menurut Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X