BPK merekomendasikan Direksi Perum Perhutani agar :
a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada:
1) Kepala Divre Janten periode April 2017 s.d 2020 karena: a) Tidak cermat dalam menentukan titik lokasi pengukuran volume debit air yang diatur dalam perjanjian; b) Tidak melakukan pengukuran dan pemeriksaan fisik bersama atas lokasi kerja sama yang diperjanjikan; c) Tidak melakukan perubahan atas objek kerja sama yang diperjanjikan; d) Tidak melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan atas kerja sama pendayagunaan produksi AMDK dan aset secara periodik.
2) Tim Pengembangan Usaha Divre Janten karena tidak melakukan kajian atas studi kelayakan calon mitra.
b. Menginstruksikan Kepala Divre Janten untuk:
1) Menagih bagi hasil, pajak dan denda keterlambatan sesuai kontrak kepada PTTN untuk disetrokan ke rekening perusahaan sebesar Rp520.298.197,00 (Rp484.000.000,00 + Rp22.000.000,00 + Rp14.298.197,00);
2) Mengusulkan kepada Direksi atas status kelanjutan kerja sama pendayagunaan air untuk produksi AMDK dan Aset dengan mempertimbangkan kinerja mitra dan kondisi kompensasi bagi hasil atas kegiatan produksi AMDK setelah PKS berakhir dengan PTTN.
Terkait masalah tersebut di atas klikanggaran.com sudah menghubungi Direksi Perum Perhutani. CorSec Perum Perhutani, Asep Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa Perum Perhutani sedang dan masih terus berproses menindaklanjuti seluruh permasalahan.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Perum Perhutani Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp 114,4 Miliar dari Hasil Kayu di KHDTK Cemoro Modang
Perum Perhutani Belum Dapat Kejelasan Atas Tagihan Sebesar Rp 21,7 Miliar dari PT SI Sejak Tahun 2012
Ada Selisih Perhitungan Rp 122,9 Miliar Atas Penggantian Nilai Investasi Divre Jateng Perum Perhutani
Perum Perhutani Berpotensi Salah Hitung Volume Inventarisasi pada Areal IPPKH Ruas Tol Cisumdawu dan Japek II
Perum Perhutani Kelebihan Menerima Biaya Penggantian Pelaksanaan IPK Tol Cisumdawu Sebesar Rp 848 Juta