b. Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Palembang I, Palembang II, dan Ogan Ilir I saat melakukan pengecekan ke lapangan tidak berpedoman pada aturan yang berlaku;
c. WP membuat surat keterangan bengkel tidak sesuai kondisi sebenarnya (fiktif).
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bapenda menyatakan sependapat. Kepala Bapenda menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan melibatkan UPTB terkait untuk melakukan penagihan ke WP.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pemberian doleansi;
b. Menginstruksikan Kepala UPTB Palembang I, Palembang II, dan Ogan Ilir I supaya memerintahkan Kasi Pendataan dan Penagihan saat melakukan pengecekan ke lapangan memastikan kebenaran surat keterangan bengkel yang diajukan oleh WP;
c. Memproses penagihan atas kekurangan pendapatan dari denda dan bunga sebesar Rp33.489.425,00 sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Selama proses penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp17.252.675,00.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*