Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama BAKTI menyatakan bahwa berdasarkan formula perhitungan SLA Tahap I sebagaimana diatur dalam PKS, "jumlah hari dalam sebulan" adalah jumlah hari kalender dalam sebulan, sehingga pada bulan Januari jumlah hari adalah 31 hari.
Baca Juga: Inilah Reaksi Ole Gunnar Solskjaer setelah dipecat sebagai Pelatih Manchester United
Namun demikian, Direktur Utama BAKTI menjelaskan kondisinya adalah sebagai berikut:
a. Tanggal 1 Januari 2020 merupakan hari libur nasional, sehingga secara administrasi PKS baru dapat ditandatangani pada tanggal 2 Januari 2020.
b. Tanggal ditandatangani PKS adalah 2 Januari 2020, pada Pasal 6 Nomor 1 PKS antara BAKTI dengan penyedia dijelaskan bahwa, "kontrak mulai berlaku selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020", sehingga BAKTI menghitung SLA tahap I dengan mempertimbangkan jumlah hari sejak ditandatanganinya PKS.
BPK merekomendasikan Menteri Komunikasi dan Informatika menginstruksikan agar Direktur Utama BAKTI:
a. Memerintahkan Direktur Infrastruktur, Kepala Divisi Infrastruktur Lastmile/Backhaul, dan PPK supaya lebih cermat dalam mengendalikan dan melaksanakan monitoring evaluasi dalam penggunaan Semeru Tools yang dipakai sebagai dasar pembayaran SLA.
b. Selaku KPA memerintahkan PPK supaya mempertanggungjawabkan jasa SLA BTS di daerah blankspot sebesar Rp1.016.043.894 (Rp1.254.541.792 - Rp238.497.898).*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih sudah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*