a. Manager Pelayanan dan Umum lalai dalam mengkoordinasikan pemakaian sarana transportasi darat, udara, dan laut dalam keadaan layak dan siap pakai dengan kualitas yang prima serta memantau pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Departemen Pelayanan Umum untuk kepentingan Perusahaan berjalan dengan baik dan terlaksana sesuai kontrak;
b. General Manager Umum kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sehingga kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan dengan lancar.
Atas permasalahan ini, Direksi PT PKT menanggapi bahwa:
Baca Juga: Untuk Tersangka Dodi Reza, KPK Periksa Sejumlah Kabid Dinas PUPR Muba dan Bagian Kepegawaian
a. Jaminan pelaksanaan untuk sewa kendaraan tidak diperlukan karena asetnya telah dikuasai oleh PKT sesuai Prosedur Pengadaan Jasa P-DAN-05 revisi 7 pain 5.11.2.10.2.7 tentang Jaminan Pelaksanaan. PKT akan melakukan evaluasi jaminan pelaksanaan tersebut;
b. Pembayaran dilaksanakan setiap akhir bulan pemakaian dengan nilai yang dibayarkan sesuai harga satuan per unit per bulan dan setelah penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) dan Berita Acara Penerimaan Pekerjaan (BAP) oleh Para Pihak, sehingga apabila Penyedia Jasa tidak memberikan jasanya maka PKT tidak akan membayarkan sewa kendaraan;
c. Dalam membuat HPS, UKP A akan membuat aturan atau standar baku terkait urnur ekonomis, jangka waktu sewa, dan nilai residu sewa kendaraan;
Baca Juga: Tampil di Google Doodle, Ini Sekilas tentang Ismail Marzuki
d. PKT akan menagihkan biaya asuransi all risk kendaraan bus medium new venom VVIP sebesar Rp74.547.557 kepada PT KA TIS;
e. PKT akan menagihkan biaya asuransi penumpang sebesar Rpl08.000.000 kepada PT KATIS dan Rpl38.960.000 kepada PT KMBU;
f. PKT akan menagihkan biaya pemeliharaan kendaraan bus medium new venom VVIP sebesar Rp78.471.l 12 kepada PT KATIS.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, terima kasih.*