b. Memedomani ketentuan terkait dengan penyaluran hibah;
c. Menginstruksikan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan untuk lebih cermat memproses dan menyalurkan bantuan kepada penerima hibah; dan
d. Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp141.660.000,00 (Rp136.320.000,00 + Rp5.340.000,00).
Baca Juga: Pengen Kopi Gula Aren yang Bikin Ketagihan? Boleh Coba Resep Sederhana Ini
Untuk diketahui, selama proses penyusunan laporan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa pada Dinas PRKP sebesar Rp141.660.000,00.
Catatan Redaksi:
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.