anggaran

Perum Perhutani Digugat Pihak Mitra Terkait Pelaksanaan Kerja Sama Industri Kayu

Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:09 WIB
Perum Perhutani Digugat Pihak Mitra (Dok.pexels.com/MohammadDanish)

BPK merekomendasikan Direksi Perum Perhutani agar menginstruksikan GM PMU RIK untuk:

a. Berkoordinasi dengan PT SA untuk menyerahkan tambahan uang jaminan atas penyerahan persediaan bahan baku sebesar Rp3.621.559.187,00

b. Menagih PT SA untuk membayar beban operasional sesuai dengan perjanjian dan BA rekonsiliasi yang disepakati sebesar Rp2.030.699.250,00; dan

c. Berkoordinasi dengan PT SA untuk menyepakati tindakan selanjutnya atas sisa persediaan bahan baku (log) yang belum diolah, serta RST maupun finished product yang belum terjual.

Terkait masalah tersebut di atas klikanggaran.com sudah menghubungi Direksi Perum Perhutani. CorSec Perum Perhutani, Asep Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa Perum Perhutani sedang dan masih terus berproses menindaklanjuti seluruh permasalahan.

Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini