anggaran

Kegiatan Fiktif Ujian Peserta Didik pada Dinas Pendidikan Mamberamo Raya

Rabu, 31 Januari 2024 | 12:27 WIB
Tampak rumah kepala sekolah SD Negeri Rapamerei Distrik Sawai Kabupaten Mamberamo Raya, Papua yang rusak berat dan tak layak digunakan sebagai tempat belajar

KLIKANGGARAN -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamberamo Raya menganggarkan dan merealisasikan kegiatan penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik. Berdasarkan DPPA diketahui bahwa kegiatan tersebut dianggarkan pada belanja barang dan jasa sebesar Rp1.014.912.760,00. Namun, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan walaupun anggaran telah dicairkan dari rekening kas daerah.

Bendahara Pengeluaran mencairkan kegiatan tersebut berdasarkan SP2D Nomor 1073/SP2D-TU/DAU/1.1.01/VI/2022 tanggal 15 Juni 2022 sebesar Rp1.014.912.000,00. Bendahara  Pengeluaran telah melakukan pertanggungjawaban sesuai SPJ Fungsional pada aplikasi SIKD dengan Nomor 00023/LPJ-TU/2022 tanggal 7 Juli 2022.

Hasil rekening koran menunjukan bahwa Sdr. DM telah mencairkan dana tersebut dan mengakui tidak melaksanakan kegiatannya. Sdr. DM telah melakukan penyetoran ke kas daerah sesuai bukti setor Nomor 1338200012 tanggal 13 Juni 2023 sebesar Rp700.000.000,00, sehingga sisa kekurangan yang belum disetor Rp314.913.000,00.

Hingga berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Kasi PAUD, Aser Ujabi, dan Bendahara Disdik Mamberamo Raya, Bastian Sukarno, namun belum memberikan tanggapan.

Tags

Terkini