Kunker ke Kejari Batang Hari, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Ingat Dirinya Menjadi Kasi Pidum Tahun1995

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:27 WIB
Kunker ke Kejari Batang Hari, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Ingat Dirinya Menjadi Kasi Pidum Tahun1995 (Dok. Annuza An)
Kunker ke Kejari Batang Hari, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Ingat Dirinya Menjadi Kasi Pidum Tahun1995 (Dok. Annuza An)

KLIKANGGARAN -- Dalam kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian dan Asisten Khusus Jaksa Agung, Jumat (26/08/2022) menyampaikan bahwa kunjungannya pada Kejaksaan Negeri Batang Hari mengingatkan dirinya di tahun 1995 saat menjadi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) yang dulu namanya masih bernama Kejaksaan Negeri Muara Bulian. 

Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan Negeri Batang Hari untuk membantu proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terutama aset yg terkait dengan PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, yang telah dilaksanakan penyitaan 1.002 Ha. 

Pada saat ini, juga sedang melakukan penyitaan juga terhadap pabrik CPO yg terafiliasi dengan PT. Duta Palma Group serta kembali menegaskan agar ikut juga membatu melakukan pelacakan aset. 

Baca Juga: Inilah Profil Komjen Ahmad Dhofiri, Mantan Kapolda Jabar yang Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Jaksa Agung berpesan pada jajaran Kejaksaan Negeri Batang Hari dengan jumlah Sumber Daya Manusia/pegawai yang minim sejumlah 31 (tiga puluh satu) orang, jangan sampai mengendorkan semangat penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi sebab hanya itulah bisa menegakkan marwah Kejaksaan. 

Di sela-sela saat kunjungan, hadir 3 (tiga) orang pensiunan yang dulu pernah bekerja di Bagian Tata Usaha dan membantu Jaksa Agung di Kejaksaan Negeri Muara Bulian, dan menghadirkan canda tawa serta mengembalikan memori Jaksa Agung saat menangani perkara kayu yang sudah banyak menjadi perkebunan sawit. 

Sementara Kasi Intel Kejari Batang Hari Aulia Rahman menyampaikan, Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 17:30 WIB, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang merupakan kebun milik PT. Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas) dan terduga terafiliasi dengan PT. Duta Palma Group. 

Baca Juga: Tak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat Ferdy Sambo Ajukan Banding, Apa Alasannya?

"Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022," terangnya 

Ditambahkan Aulia, Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batang Hari. 

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," ujarnya.

Baca Juga: Sat Set Sat Set! Inilah Detik-Detik Jess No Limit Lamar Sisca Kohl, Mengharukan! Trending di Media Sosial

Kunjungan kerja Jaksa Agung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, tutup Aulia Rahman.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X