Sebelumnya, pada Mei 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada seorang pendeta di Medan bernama Benyamin Sitepu dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan 6 orang siswinya.Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa merupakan mantan kepala sekolah salah satu sekolah dasar swasta di Kota Medan.
Baca Juga: Ramai Tagar Mubahalah KM 50 di Duren 3 Trending di Twitter, Inilah Isinya!
“Saya selaku Komisioner KPAI, pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022, mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera membuat regulasi setingkat Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan berbagai bentuk kekerasan di satuan Pendidikan. Saatnya negara hadir melalui regulasi untuk memastikan perlindungan bagi anak selama berada di lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren,” pungkas Retno.
Jakarta, 23 Juli 2022
Retno Listyarti (Komisioner KPAI)
Artikel Terkait
FSGI : Pansel KPAI Berpotensi Kuat Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Abaikan Peraturan Presiden
KPAI Dorong Evaluasi Kebijakan Buka Kantin Sekolah Saat PTM Di Tengah Merebaknya Hepatitis Akut
KPAI Apresiasi Pemerintah Indonesia karena Buka Akses Pendidikan Bagi Anak-Anak Pengungsi Luar Negeri
KPAI Apresiasi Inovasi-Inovasi Daerah Dalam mengatasi Permasalahan PPDB 2022
KPAI : PPDB Jakarta Berjalan Lancar, Lupa Password Akun Dominasi Permasalahan di Posko PPDB
Tanggapan Komisioner KPAI atas Kasus Dugaan Penganiayaan oleh 9 Siswa Salah Satu MTs di kota Kotamogabu
Catatan KPAI Tahun 2022, Pengeroyokan ABG dan Tawuran Pelajar Marak Terjadi Meski Masa Pandemi
KPAI Ungkap Ketentuan Batas Waktu Perpindahan KK dan Lupa Pasword Dominasi Pengaduan Di Posko PPDB
Usai Pengawasan PTM Di 8 Provinsi, KPAI Dorong Pembukaan Kantin Sekolah Di Masa Pandemi Dengan 7 Kriteria
KPAI Soroti Penangkapan Sosok yang Diduga Nikita Mirzani di Depan Anak : Jangan Sampai Ada Trauma