KLIKANGGARAN -- KPAI baru saja merilis data sepanjang Januari sampai dengan Juli 2022 tentang anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Dari data yang dirilis KPAI ada 31% anak laki-laki dan 69% anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Berikut rilis resmi dari KPAI tentang anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Baca Juga: Kesepakatan Bijian-Bijian Ditandatangani Rusia, Ukraina, dan Turki di Istanbul
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah diterapkan seluruh sekolah di Indonesia, termasuk sekolah-sekolah berasrama. Namun, kasus-kasus kekerasan terhadap anak seperti perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak didik di Lembaga Pendidikan terus terjadi, bahkan mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai SMA/SMK atau sederajat. Korbannya juga anak laki-laki maupun anak perempua, keduanya memiliki kerentanan yang sama untuk menjadi korban kekerasan seksual di satuan Pendidikan.
Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Retno Listyarti (Komisioner KPAI) merilis kasus-kasus kekerasan seksual khusus yang terjadi di lembaga pendidikan sepanjang Januari sampai Juli 2022 dari hasil pemantauannya di media massa berdasarkan kasus yang keluarga korban sudah melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari Januari-Juli tercatat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di 3 (25%) sekolah dalam wilayah kewenangan KemendikbudRistek dan 9 (75%) satuan Pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama RI.
Berdasarkan jenjang Pendidikan, kasus kekerasan terjadi dijenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 2 (16,67%) kasus, jenjang SMP sebanyak 1 (8,33%) kasus, Pondok Pesantren 5 (41,67%) kasus , Madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 (25%) kasus; dan 1 (8,33%) tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD. Rentang usia korban antara 5-17 tahun.
Baca Juga: Rusia Mengeklaim Hancurkan HIMARS, Ukraina: HOAKS Tuh!
Korban berjumlah 52 anak dengan rincian 16 (31%) anak laki-laki dan 36 (69%) anak perempuan. Sedangkan pelaku total berjumlah 15 orang yang terdiri dari : 12 guru (80%), 1 (6,67%) pemilik pesantren, 1 (6,67%) anak pemilik pesantren, dan 1 (6,67%) kakak kelas korban. Adapun rincian guru yang dimaksud diantaranya adalah guru Pendidikan agama dan Pembina ekskul, guru musik, guru kelas, guru ngaji, dll.
Artikel Terkait
FSGI : Pansel KPAI Berpotensi Kuat Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Abaikan Peraturan Presiden
KPAI Dorong Evaluasi Kebijakan Buka Kantin Sekolah Saat PTM Di Tengah Merebaknya Hepatitis Akut
KPAI Apresiasi Pemerintah Indonesia karena Buka Akses Pendidikan Bagi Anak-Anak Pengungsi Luar Negeri
KPAI Apresiasi Inovasi-Inovasi Daerah Dalam mengatasi Permasalahan PPDB 2022
KPAI : PPDB Jakarta Berjalan Lancar, Lupa Password Akun Dominasi Permasalahan di Posko PPDB
Tanggapan Komisioner KPAI atas Kasus Dugaan Penganiayaan oleh 9 Siswa Salah Satu MTs di kota Kotamogabu
Catatan KPAI Tahun 2022, Pengeroyokan ABG dan Tawuran Pelajar Marak Terjadi Meski Masa Pandemi
KPAI Ungkap Ketentuan Batas Waktu Perpindahan KK dan Lupa Pasword Dominasi Pengaduan Di Posko PPDB
Usai Pengawasan PTM Di 8 Provinsi, KPAI Dorong Pembukaan Kantin Sekolah Di Masa Pandemi Dengan 7 Kriteria
KPAI Soroti Penangkapan Sosok yang Diduga Nikita Mirzani di Depan Anak : Jangan Sampai Ada Trauma