Sebagaimana di beritakan Klikanggaran.com sebelumnya, Terkait dengan temuan BPK tersebut, Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA) saat di temui Klikanggaran.com usai kegiatan acara Jumat Berkah, Jumat (20/05/2022) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Batang Hari, mengatakan terhadap adanya Laporan Hasil Pemeriksaan yang mengindikasikan kerugian negara/daerah, maka masih ada kemungkinan untuk diselesaikan sebelum 60 (enam puluh) hari, jika tidak ditindaklanjuti maka akan masuk ke ranah hukum.
"Oleh karena itu sebelum 60 hari Dinas yang bersangkutan harus bisa mengembalikan, terserah caranya bagaimana, dio yang faham, teknisnya dio yang faham," tegas MFA.
Baca Juga: Inilah Persyaratan , Harga dan Cara Beli Tiket FIFA Match Day Indonesia Vs Bangladesh!!
Terhadap pendapatan Pajak Air Tanah (PAT) Bupati mengatakan sistemnya yang belum berjalan.
"Sistemnya, bagaimana kedepan pengguna air tanah dalam hal ini perusahaan bisa punya meteran, sehingga PAT sesuai yang diambil perusahaan, jadi ada hitungannya yang belum rapi, kita tidak menuduh oknum namun sistemnya yang belum berjalan," jelas MFA
Sementara aset tetap yang menjadi catatan BPK tidak tertib, yaitu aset tetap ada yang di minapolitan yang ternyata belum dihibahkan kepada penerimanya.
"Ada masalah hibah dari masyarakat terhadap salah satu Puskesmas yang ternyata posisinya belum selesai, jadi ada pencatatan yang tidak akur, dan ini termasuk kelalaian," pungkas Bupati Batang Hari MFA.***
Artikel Terkait
Inspektorat Batang Hari Gelar Rakor Pemenuhan Dokumen MCP Tahun 2022
Jelang Idul Fitri 2022, Polres Batang Hari Gelar Apel Operasi Ketupat Tahun 2022
Hari Pertama Masuk Kerja Pemkab Batang Hari Laksanakan Apel Gabungan dengan Seluruh OPD
Bupati MFA Laksanakan Kegiatan Jumat Berkah Visi Misi Batang Hari Ke-27
Miris Dana BOS SMAN 1 Batang Hari Miliaran Rupiah, Hanya Mampu Rehab Pagar Sekolah
Ini Tanggapan Sekretaris BPBD Kabupaten Batang Hari, Terkait Dugaan Kalak BPBD Perintahkan Jual Aset
Pemkab Batang Hari Kembali Menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi
Batang Hari: MFA Sebut Temuan LHP BPK Wajib Diselesaikan Sebelum 60 Hari