Kejaksaan Harus Ungkap Keterlibatan Oknum ASN Kasus Mafia Tanah Kota Palembang

- Rabu, 9 Maret 2022 | 06:55 WIB
Program PTSL  (Garidacitizen)
Program PTSL (Garidacitizen)

KLIKANGGARAN -- Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Feri Kurniawan, menyatakan bahwa pernyataan tersangka pelaku penerbitkan sertifikat tanah tanpa usulan masyarakat seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu harus menjadi atensi khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

"Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima imbalan tanah yang luasnya puluhan hektare di kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang," ujar Boni pada Klikanggaran, Selasa (8/3).

Dikatakan Feri, kedua tersangka menggunakan kewenanganya untuk menerbitkan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Joko Widodo, namun penerbitan sertifikat PTSL tersebut tanpa usulan dari masyarakat pemilik tanah.

Baca Juga: Kepala UPBU Silampari Sambut Baik Kedatangan KSAD Dudung

Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, tetap ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, syarat inilah yang akan menentukan lolos atau tidaknya sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah. jelas Feri

Terkait dengan syarat PTSL dan pernyataan tersangka, Feri Kurniawan menjelasakan jika dilihat syarat pengajuan PTSL ada kemungkinan keterlibatan oknum ASN Pemkot Palembang dan oknum legislatif karena akses data dan sinergi antar institusi negara.

"Kemudian berdasarkan info dari pemilik tanah yang tanahnya diserobot oleh pihak tertentu dengan program PTSL, bahwa tanah mereka dikuasai oleh orang-orang penting di kalangan eksekutif dan legislatif Kota Palembang, serta adanya koperasi BUMD yang diduga menguasai tanah mereka," ucap Feri Kurniawan.

Baca Juga: Inilah Sejarah Ditetapkannya Hari Musik Nasional 9 Maret, Siapa Pencetusnya?

Oleh karenanya, kata Feri, sudah menjadi tugas penting Kejaksaan untuk mengungkap siapa pelaku lain yang menjadi partner kedua tersangka dan memblokir semua tanah seluas 100 hektar tersebut.

"Sehingga pengungkapan perkara ini menjadi terungkap jelas, maka semua persil tanah yang bermasalah dipasang papan pengumuman dan dilarang melakukan aktivitas apapun di atasnya, termasuk melarang adanya PAM Swakarsa yang menjaga tanah bermasalah tersebut," pungkas Feri mengakhiri.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X