KLIKANGGARAN -- Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Feri Kurniawan, menyatakan bahwa pernyataan tersangka pelaku penerbitkan sertifikat tanah tanpa usulan masyarakat seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu harus menjadi atensi khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
"Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima imbalan tanah yang luasnya puluhan hektare di kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang," ujar Boni pada Klikanggaran, Selasa (8/3).
Dikatakan Feri, kedua tersangka menggunakan kewenanganya untuk menerbitkan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Joko Widodo, namun penerbitan sertifikat PTSL tersebut tanpa usulan dari masyarakat pemilik tanah.
Baca Juga: Kepala UPBU Silampari Sambut Baik Kedatangan KSAD Dudung
Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, tetap ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, syarat inilah yang akan menentukan lolos atau tidaknya sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah. jelas Feri
Terkait dengan syarat PTSL dan pernyataan tersangka, Feri Kurniawan menjelasakan jika dilihat syarat pengajuan PTSL ada kemungkinan keterlibatan oknum ASN Pemkot Palembang dan oknum legislatif karena akses data dan sinergi antar institusi negara.
"Kemudian berdasarkan info dari pemilik tanah yang tanahnya diserobot oleh pihak tertentu dengan program PTSL, bahwa tanah mereka dikuasai oleh orang-orang penting di kalangan eksekutif dan legislatif Kota Palembang, serta adanya koperasi BUMD yang diduga menguasai tanah mereka," ucap Feri Kurniawan.
Baca Juga: Inilah Sejarah Ditetapkannya Hari Musik Nasional 9 Maret, Siapa Pencetusnya?
Oleh karenanya, kata Feri, sudah menjadi tugas penting Kejaksaan untuk mengungkap siapa pelaku lain yang menjadi partner kedua tersangka dan memblokir semua tanah seluas 100 hektar tersebut.
"Sehingga pengungkapan perkara ini menjadi terungkap jelas, maka semua persil tanah yang bermasalah dipasang papan pengumuman dan dilarang melakukan aktivitas apapun di atasnya, termasuk melarang adanya PAM Swakarsa yang menjaga tanah bermasalah tersebut," pungkas Feri mengakhiri.
Artikel Terkait
KMAKI: Bangub Sumsel 2020 Senilai Rp260 Miliar Ditenggarai Salahi Aturan
KMAKI Soroti Carut Marut Keuangan BUMD SP2J Palembang, Bisa Jadi Berujung Pidana
KMAKI: Polisi Harus Ungkap Motif Pelaku Tindak Kekerasan kepada Lawyer Titis Rachmawati
Kabupaten OKU Berpotensi Gagal Bayar Kas Daerah Kosong, KMAKI Sentil Kinerja PLT Bupati dan Pemrov Sumsel
KMAKI Usulkan Bupati Muba Rotasi Jabatan Sekwan: Untuk Perbaikan Kinerja
KMAKI: Malam Ini Batas Akhir Pemda Muba Rotasi Pejabat yang Telah Menjabat 5 Tahun
Timbulkan Lobang-Lobang Besar, KMAKI Sarankan Pemerintah Larang Ekspor Batubara Selama 5 Tahun
KMAKI Temukan Oknum Polisi Jadi Otak Pencurian Buah Sawit di PT SNS Kabupaten Muba
KMAKI Ungkap Lebih Bayar Proyek Tahun Jamak Kabupaten OI Senilai Rp103 Miliar