Jangan Kecewa, Majelis Hakim Putuskan Herry Wirawan Sang Predator dengan Hukuman Seumur Hidup

- Selasa, 15 Februari 2022 | 13:26 WIB
Herry  WIrawan ( Facebook Kyai Matdon)
Herry WIrawan ( Facebook Kyai Matdon)

KLIKANGGARAN -- Hari ini, Selasa 15 Februari 2022 Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yang menuntut hukuman mati, namun akhirnya Majelis Hakim memvonis Herry Wirawan denga hukuman seumur hidup.

Demikian vonis Herry Wirawan yang dibacakan pada Selasa pagi hingga siang dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Bandung.

Lebih lanjut Majelis Hakim menjelaskan alasan dijatuhkan hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan adalah karena pasal yang didakwakan kurang tepat dengan hukuman mati.

Baca Juga: Depok Dikenal Macet, Bagaimana Solusi Ridwan Kamil untuk Atasi Kemacetan di Depok?

Sehingga Majelis Hakim memvonis terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Sama halnya dengan hukuman kebiri yang tidak dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam putusan.

Majelis Hakim bahkan tidak ada dan tidak menyebut soal hukuman kebiri sekalipun dalam persidanganya.

Adapun dengan aset Herry Wirawan semuanya disita.

Dikutip dari Desk Jabar jaringan Pikiran Rakyat, berikut kronologis kasus pemerkosaan santriwati.

Baca Juga: Habib Kribo Sebut Wayang Lambangkan Mahluk Ciptaan Tuhan dan Tolak Pemusnahan Wayang

1. Polda Jabar langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

2. Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang kini keduanya telah melahirkan.

3. Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

STQH XXVII Tingkat Provinsi Sumsel Resmi Dibuka

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:00 WIB
X