Apakah Pesantren Milik Herry Wirawan Sudah Dicabut izin Operasionalnya?

- Jumat, 10 Desember 2021 | 11:14 WIB
Herry  WIrawan ( Facebook Kyai Matdon)
Herry WIrawan ( Facebook Kyai Matdon)

KLIKANGGARAN -- Dampak dari kejadian pencabulan Herry Wirawan terhadap santriwatinya yang menggemparkan, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Sebagaimana diketahui bahwa Herry Wirawan merupakan pemerkosa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 anak yang menggemparkan publik karena kasusnya baru terbuka beberapa waktu lalu, yang padahal sudah ada laporan ke pihak kepolisian sejak Mei lalu.

Mengenai hal ini, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif dan bahkan mencabut izin operasional Pesantren milik Herry Wirawan tersebut.

Baca Juga: Dua Anggota Polsek Tambusai Utara Pengancam Korban Pemerkosaan Diperiksa Propam Polda Riau

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis, Jumat 10 Deseember 2021, merujuk kepada pesantren milih Herry Wirawan.

Selain mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang diasuh Herry Wirawan, yang rupanya lembaga tersebut belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

"Pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini," tegas M Ali Ramdhani.

Baca Juga: Waduh, Pelecehan Seksual oleh Oknum Pengurus BEM Unsoed Purwokerto ini Bikin Heboh

Selanjutnya Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini.

Diketahui Kemenag telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat yang kemudian Kemenag juga langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Kemenag juga menutup Madani Boarding School yang ternyata tidak mengantongi izin dari Kemenag.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X