Setelah itu FSPPB berencana gelar mogok kerja di seluruh daerah operasi Pertamina di tanah-air. Salah satu alasannya adalah, tidak diindahkan dalam berbagai upaya damai yang sudah ditempuh pihak FSPPB.
Rencana mogok kerja sepekan yang akan dilakukan oleh FSPPB bukanlah main-main. Berita ini pun menjadi perhatian publik secara luas. Termasuk para saudara pensiunan Pertamina, khususnya yang berhimpun di eSPeKaPe (Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina). Sebagai keluarga besar Pertamina, eSPeKaPe pun memandang perlu memantaunya.
Ketua Umum Binsar Effendi Hutabarat, Sekretaris H. Yasri Pasha Hanafiah, dan Kahumas Teddy Syamsuri kemudian membuka diskusi terbatas. Tujuannya untuk menyikapi rencana mogok kerja FSPPB yang sudah dipublikasi.
Baca Juga: Hari Ibu, Inilah Harapan Sekab Pramono Anung terhadap Perempuan Indonesia
Untuk itu, eSPeKaPe menyampaikan sikapnya atas rencana FSPPB tersebut. Pernyataan tersebut dalam konteks sebagai sesama keluarga besar Pertamina.
Pada intinya, eSPeKaPe ingin menyarankan, eloknya dihindari dulu rencana mogok kerja dimaksud. Alasannya normatif saja.
“Karena saat ini kita masih dirundung oleh sudah adanya varian baru pandemi Covid-19 disebut varian Omicron. Pemerintah sedang dalam kewaspadaan tinggi agar tidak menyebar luas di tengah kondisinya sudah landau,” tutur Kahumas eSPeKaPe Teddy Syamsuri.
"Ini mungkin yang perlu diperhatikan karena keselamatan rakyat yang harus diutamakan, sembari ekonomi rakyat yang mulai menggeliat tidak mandeg," lanjutnya.
Imbauan senada disampaikan oleh Sekretaris eSPeKaPe, H. Yasri Pasha Hanafiah. Ia mengatakan, sejak masih aktif bekerja sebagai karyawan Pertamina sampai masuk masa pensiun sebelum tahun 2001, mereka belum pernah melakukan aksi seperti mogok kerja di perusahaan. Karena memang pengabdiannya tidak pernah ada ruang untuk mogok kerja.
"Sekarang ini ketika perusahaan Pertamina menjadi perseroan, karyawan berubah status pekerja. Memang ada ruang untuk melakukan mogok kerja sebagaimana tertuang ketentuannya di UU Ketenagakerjaan. Termasuk di payung hukumnya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP/SB) jika dalam Hubungan Industrial Tripartit ada suatu ketidakharmonisan oleh karena sesuatu hal yang dianggap merugikan peran pekerja dalam kehidupan berserikatnya. Yah, bisa dimengerti juga," tutur H. Yasri Pasha Hanafiah.
Artikel Terkait
eSPeKaPe Desak Pertamina Buka Kasus Blok BMG Secara Transparan
Soal BUK Migas, eSPeKaPe: Jangan Sampai Jika Gagal Saling Lempar Batu Sembunyi Tangan
Kilang Pertamina RU IV Cilacap Terbakar, FSPPB: Dukungan Moril dari Kami, Kalian Tak Sendirian
UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, FSPPB: Putusan MK Ini Menjadi Pelajaran Penting
Dirgahayu HUT Pertamina ke-64, eSPeKaPe: Utamakan Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat
Pertamina Bertransformasi, eSPeKaPe: Silakan, Asal Jangan Tercerabut dari Amanat Konstitusi Negara
Terkait Tuntutan FSPPB, eSPeKaPe Meminta Internal Pertamina Jaga Harmonisasi, Bukan Arogansi
Atas Kejadian Ini, eSPeKaPe Ingatkan DPP Jangan Berlaku Dzolim pada Pensiunan Pertamina
FSPPB Bakal Gelar Mogok Kerja Selama 10 Hari, Sebab Apa?