Ini Harapan Pelaut Senior Terkait Visi Poros Maritim Presiden Jokowi

photo author
- Rabu, 23 Mei 2018 | 21:58 WIB
images_berita_2018_Apr_IMG-20180524-WA0015
images_berita_2018_Apr_IMG-20180524-WA0015

Jakarta, Klikanggaran.com (24-05-2018) - Dalam konstitusi negara di pasal 27 UUD 1945 mengamanatkan setiap warga negara bebas berkumpul dan berserikat menyampaikan pendapat berdasarkan undang-undang. Komunitas Pelaut Senior yang bermarkas di bilangan Jatinegara Jakarta Timur berharap, pelaut Indonesia sebagai tenaga kerja profesional untuk tetap memelihara persatuan dan kebersatuannya.

"Bersatu kita kuat," kata Hasoloan Siregar (Solo) dalam rilisnya kepada pers, Rabu (23/5/2018).

Harapan untuk tetap bersatu ini guna mendukung visi Poros Maritim Dunia Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang di sisa masa baktinya mulai fokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM), termasuk SDM Pelaut.

"Jika kita, pelaut Indonesia, masih belum memperlihatkan kebersatuannya tentu akan tertinggal lagi," ujar Solo, mewakili dan atas nama komunitas Pelaut Senior.

Menurut Solo, pihaknya menyambut baik banyaknya organisasi kemasyarakatan (ormas) pelaut Indonesia yang terbentuk sebagai buah hasil iklim demokrasi yang tumbuh subur di negara kita ini.

Namun, Solo menyayangkan, di tengah banyaknya ormas milik pelaut, nampaknya masih belum menaruh perhatiannya untuk menjalin kebersatuannya. Masing-masing diduga memperjuangkan agenda atau programnya sendiri-sendiri, yang dinilai hanya mengandalkan sikap mencari 'pembenaran', bukan memperjuangkan 'kebenaran'.

"Menjadi wajar jika kekuatan pelaut Indonesia belum nampak solid," ucap Solo.

Solo yang aktivis KAPPI Angkatan 1966 Rayon Pasgab Jakarta ini, memiliki penilaian, yang kurang diperhatikan oleh pelaut Indonesia adalah makin tidak pedulinya untuk menyelamatkan organisasi serikat pekerjanya yang bernama Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI). Yaitu sebagai Rumah Besar Pelaut Indonesia yang didirikan sejak tahun 1966 saat masih bernama PPI (Persatuan Pelaut Indonesia).

Berulangkali diharapkan agar KPI diselamatkan dari para pengurusnya, yaitu Pengurus Pusat (PP) KPI yang salah urus sejak tahun 2001.

Padahal menurutnya sudah jelas jika perjuangan berbagai ormas pelaut adalah berdasarkan UU Ormas No 17 Tahun 2013 yang sifatnya sukarela, sosial, mandiri, nirlaba dan demokratis. Sementara UU Serikat Pekerja No 21 Tahun 2000 sifatnya terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Ada sifat bertanggung jawabnya.

Solo menjelaskan, pada UU Ormas tujuannya meningkatkan partisipasi dan keberdayaan, serta memberikan pelayanan masyarakat. Sementara UU Serikat Pekerja bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak termasuk untuk keluarganya.

Pada UU Ormas fungsinya sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan sesuai tujuan organisasi. Sementara UU Serikat Pekerja berfungsi membuat perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial, serta wakil dalam lembaga kerjasama baik tripartie maupun bipartie.

Dalam UU Ormas adalah berbentuk perkumpulan dan berbasis anggota. Sementara di UU Serikat Pekerja berbentuk serikat pekerja dari, oleh dan untuk pekerja itu sendiri tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik dan pihak manapun.

Pada UU Ormas dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. Sementara di UU Serikat Pekerja cukup pemberitahuan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Rekomendasi

Terkini

X