Ini Lho Sejumlah Kepala Daerah dan Pejabat yang Diberikan Penghargaan oleh KPK, Apa Sebabnya Ya?

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 06:47 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memberikan pernghargaan ketika daring (KLikanggaran/BudiS)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memberikan pernghargaan ketika daring (KLikanggaran/BudiS)

KLIKANGGARAN-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah penghargaan kepada sejumlah kepala daerah dan pejabat lantaran rajin dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

Adapun para penerima penghargaan terpilih dengan riwayat pelaporan terbanyak dari total sekitar 370 ribu wajib lapor yang terdaftar, yakni pertama, Canna Divertana Hernama, Project Director 8 Daerah Operasi 8 Surabaya PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dia tercatat telah melaporkan LHKPN sebanyak 14 kali sejak 2010.

Kedua, Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Badan Koordinasi Penanaman Modal, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2007. Ketiga, Syamsuar, Gubernur Riau Periode 2019-2024, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2003.

Baca Juga: Jangan Lengah ya, 7 – 23 Desember di Luar Jawa Bali masih PPKM karena Diperpanjang

Keempat, Musthofa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Periode 2019-2024, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2003. Kelima, M. Rizal Effendi, Walikota Balikpapan Periode 2011-2016 dan 2016-2021, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2002.

Dan keenam, Ahmad Shalihin, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, melaporkan LHKPN 12 kali sejak 2002.

KPK juga memberikan apresiasi kepada beberapa instansi atas komitmennya mendorong kepatuhan lapor. Pertama, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas diterbitkannya Peraturan KPU No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga pelaporan LHKPN DPR dan DPRD tahun 2019 mencapai 100 persen.

Baca Juga: Pecat 900 Karyawan via Zoom, Waduh!

Apresiasi kedua diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali dan DPRD Kabupaten Boyolali yang bersama-sama menjadi Instansi tercepat dalam mencapai kepatuhan LHKPN 100 persen secara lengkap pada tanggal 1 Januari 2021 meskipun tenggat waktu pelaporan periodik jatuh pada 31 Maret 2021.

Terakhir, apresiasi diberikan kepada para mitra kerja KPK atas dukungan dan kontribusi dalam melakukan verifikasi dan pemeriksaan LHKPN yaitu OJK, Kementerian ATR/BPN, PPATK, Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Perbanas, Asbanda, Perbina, KSEI, AAJI, serta OPD pada Pemerintah Daerah yang mengelola Pendapatan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara harus mau melaporkan harta kekayaan ke KPK. Demikian diingatkannya seraya menyampaikan apresiasi kepada peraih penghargaan Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Inspiratif Tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring pada Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: Jalan di Daerahnya Rusak, Warga Liang Melas Datas Kabupaten Karo Mengadu ke Presiden Jokowi di Istana

“Saya atas nama Pimpinan KPK mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan wajib lapor dan Unit Pengelola LHKPN yang berkenan hadir dalam acara ini. Transparansi sebagai pejabat publik harus dipegang. Kalau tidak mau melaporkan harta sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang, lebih baik berhenti sebagai penyelenggara negara,” tegas Alex.

Para peraih penghargaan LHKPN ini, sambung Alex, terpilih bukan karena taat aturan dalam kewajibannya melaporkan hartanya kepada KPK, namun karena komitmen dan rasa tanggung jawab moril dalam pencegahan perilaku koruptif yang diwujudkan dengan pelaporan LHKPN. Sehingga, harap Alex, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Wajib LHKPN lainnya dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X