Ini Lho Sejumlah Kepala Daerah dan Pejabat yang Diberikan Penghargaan oleh KPK, Apa Sebabnya Ya?

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 06:47 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memberikan pernghargaan ketika daring (KLikanggaran/BudiS)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memberikan pernghargaan ketika daring (KLikanggaran/BudiS)

“Semoga para penerima penghargaan menjadi contoh bagi para penyelenggara negara yang lain. Dengan e-LHKPN proses pelaporan harta semakin mudah, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan,” ujar Alex.

Baca Juga: Bunuh Diri di Swiss Pakai Kapsul Cetak 3D Bikin Pemakainnya Tidak Tersedak dan Ada Rasa Gembira

Dengan melaporkan harta kekayaan, terang Alex, maka pejabat publik diharapkan akan merasa dimonitor sehingga akan berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi.

Kepada para pimpinan instansi, Alex juga mengimbau jika masih terdapat Wajib Lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya, agar diberikan sanksi tegas dan spesifik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai penutup, Alex mengingatkan bahwa mulai 1 Januari 2022 mendatang, pelaporan LHKPN periode 2021 dibuka kembali.

Baca Juga: Cerita Mistis Bali: Roh Penjaga itu, Minta Sate Kambing

“Oleh karena itu kami mengimbau agar Wajib LHKPN di seluruh Indonesia untuk tetap patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN,” pungkasnya.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X