KLIKANGGARAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peluncuran Program Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
Program antikorupsi dari desa tersebut dibuka langsung oleh Wakil Pimpinan KPK, Alexader Marwata.
Menurut wakil pimpinan KPK, Alexader Marwata, kehandalan perangkat desa yang didukung dengan sistem pengelolaan pemerintah yang akuntabel, transparan, dengan melibatkan peran aktif masyarakat akan meminimalkan terjadinya korupsi pada pengelolaan keuangan di desa.
“Desa adalah miniaturnya Negara Indonesia, di mana Kepala Desa dipilih secara langsung oleh masyarakat dan juga melakukan pengelolaan anggaran secara otonomi. Oleh karenanya, upaya-upaya pencegahan korupsi penting dilakukan sejak pada lingkup desa,” kata wakil pimpinan KPK, Alexader Mawarta.
Baca Juga: Menunggak Pembayaran Dua Tahun senilai Rp447 Miliar Lebih Izin Frekuensi Net Satu Indonesia Dicabut
Pada pengelolaan anggaran pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan desa, Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan bahwa, dana keistimewaan Pemda DIY akan direalisasikan untuk bantuan bagi seluruh kelurahan dan desa.
Di mana pengelolaan dana tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip reformasi birokrasi yang sedang disusun secara khusus untuk tata kelola pemerintah desa/kelurahan di DIY.
Pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan selaras dengan pencanangan desa antikorupsi, yang akhirnya akan menumbuhkan desa yang mandiri, berbudaya, dan memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Sementara itu, Menteri Desa PDTT A. Halim Iskandar menerangkan bahwa pemerintah pusat dan daerah punya komitmen bersama dalam medorong pembangunan desa untuk semakin maju dan berkembang.
Dia mengatakan bahwa kini perhatian pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga kepada desa maupun kelurahan semakin meningkat melalui berbagai implementasi program dan kegiatan, seperti halnya Peluncuran Desa Antikorupsi ini.
Hal tersebut, katanya, sebagai bukti bahwa desa memiliki sumber daya dan potensi yang bisa terus dikembangkan dan dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakatnya.
“Desa Antikorupsi harus diimplementasikan pada 74.961 desa yang ada di seluruh Indonesia, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik akan tumbuh sejak dari desa,” jelas Halim Iskandar.
Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa Desa Antikorupsi bukan sebuah pembangunan sistem baru. Akan tetapi, lebih kepada implementasi dan mensinergikan program pemerintah yang ada dengan pelibatan masyarakat sebagai komponen utama dalam mendukung pembangunan desa yang bebas korupsi.
Artikel Terkait
Perburuan tehadap Kasus Suap Harun Masiku ditingkatkan, KPK telah minta bantuan Interpol
Di Mata KPK, Kemensos Adalah Kementerian yang Strategis
Rekrutmen eks Pegawai KPK, LSAK: Polri Bukan Perusahaan Swasta, Jangan Melanggar Hukum
Berkas Belum Rampung, KPK Hari Ini Periksa Empat Pejabat untuk Tersangka Dodi Reza Alex di Gedung Merah Putih
Dugaan Korupsi di BUMD Kota Palembang Tengah Disorot KPK?
Kata KPK, jika Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Inspektorat Mesti Bertanggung Jawab
KPK Akan Periksa Pihak Swasta dari CV EKM dan Dua Pejabat di PUPR Muba dalam Kasus Dodi Reza Alex Noerdin Dkk
KPK Periksa Dua Orang Saksi di Gedung Merah Putih Terkait OTT di Muba
KPK Ingatkan, Pencegahan Korupsi Sangat Tergantung Pada Pengawasan Yang Memadai
Awal Desember KPK Kembali Periksa 5 Pejabat Pemkab Muba, Berikut Daftar Namanya