Musisi Jerinx SID Kembali Terjerat Kasus Hukum, Kali ini Tindak Pidana Pengancaman, Sidang segera digelar

photo author
- Rabu, 1 Desember 2021 | 17:30 WIB
jerinx
jerinx

KLIKANGGARANJerinx, personil grup band Superman is Dead atau Jerink SID kembali berusan dengan pengadilan.

Jika sebelumnya musisi yang nama lengkpanya I Gede Ari Astina dimejahijaukan karena dugaan kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, kali ini Jerink akan dibawa pengadilan karena dugaan tindak pidana pengancaman.

Penyidik Polda Metro Jaya yang mengangani kasus dugaan tindak pidana pengacaman yang dilakukan Jerinx telah menyerahkan berkas perkara berikut Jerinx sebagai tersangka ke Kejakjsaan Jakarta Pusat, Rabu 1 Desember 2021.

"Rencananya hari ini untuk pelimpahan berkas tahap 2," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat seperti dikutip dari PMJ News.

"Iya, penyerahan keduanya (tersangka dan barang bukti)," lanjutnya.

Baca Juga: Rayyanza Malik Ahmad, Buah Hati Ke-2, Raffi daan Nagita

Jerinx saat datang ke Polda Metro Jaya, Rabu 1 Desember 2021 dalam rangka penyerahan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan tidak berkomentar banyak.

Dia hanya mengucapkan kalimat “Kun Fayakun”, tanpa memberikan penjelasan apa maksudnya. Jerinx juga memastikan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kun Fayakun," kata Jerinx di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Soal Dana Hibah, Kejari Lubuklinggau Panggil Dua Komisioner Bawaslu Muratara

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Jerinx berawal dari saling melempar komentar di media sosial Instagram antara dirinya dengan Adam Deni.

Namun, saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.

Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Serang Ahok, Arya Sinulingga Dinilai Coba Kaburkan yang Sudah Jelas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X