KLIKANGGARAN – Jerinx, personil grup band Superman is Dead atau Jerink SID kembali berusan dengan pengadilan.
Jika sebelumnya musisi yang nama lengkpanya I Gede Ari Astina dimejahijaukan karena dugaan kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, kali ini Jerink akan dibawa pengadilan karena dugaan tindak pidana pengancaman.
Penyidik Polda Metro Jaya yang mengangani kasus dugaan tindak pidana pengacaman yang dilakukan Jerinx telah menyerahkan berkas perkara berikut Jerinx sebagai tersangka ke Kejakjsaan Jakarta Pusat, Rabu 1 Desember 2021.
"Rencananya hari ini untuk pelimpahan berkas tahap 2," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat seperti dikutip dari PMJ News.
"Iya, penyerahan keduanya (tersangka dan barang bukti)," lanjutnya.
Baca Juga: Rayyanza Malik Ahmad, Buah Hati Ke-2, Raffi daan Nagita
Jerinx saat datang ke Polda Metro Jaya, Rabu 1 Desember 2021 dalam rangka penyerahan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan tidak berkomentar banyak.
Dia hanya mengucapkan kalimat “Kun Fayakun”, tanpa memberikan penjelasan apa maksudnya. Jerinx juga memastikan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kun Fayakun," kata Jerinx di Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Rachel Vennya Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Anak Penyanyi Senior Nia Daniaty, Olivia Nathania Tersangka dan Langsung Ditahan Kasus Penipuan CPNS Fiktif
Peran 4 Tersangka Baru Kasus CPNS Fiktif Putri Penyanyi Senior Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi Terungkap.
Selebgram Rachel Vennya Segera Jalani Sidang Kasus Kabur dari Karantina