Menunggak Pembayaran Dua Tahun senilai Rp447 Miliar Lebih Izin Frekuensi Net Satu Indonesia Dicabut

photo author
- Rabu, 1 Desember 2021 | 19:26 WIB
Izin Pita Frekuensi Radio PT Net Satu Indonesia sejak 30 November 2021 telah dicabut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Kanal YouTube Net1 Indonesia)
Izin Pita Frekuensi Radio PT Net Satu Indonesia sejak 30 November 2021 telah dicabut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Kanal YouTube Net1 Indonesia)

KLIKANGGARAN -Izin Pita Frekuensi Radio PT Net Satu Indonesia sejak 30 November 2021 telah dicabut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

PT Net Satu Indonesia adalah perusahaan penyelanggara layanan internet dengan brand Net 1 yang beroperasi pada frekuensi 450 – 457.5 MHz berpasangan dengan 460 – 467.5 MHz Sebelumnya PT Net Satu Indonesia bernama PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Dalam siaran pers Komninfo Rabu 1 Desember 2021 dijelaskan, pencabutan dilakukan karena PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Musisi Jerinx SID Kembali Terjerat Kasus Hukum, Kali ini Tindak Pidana Pengancaman, Sidang segera digelar

Tagihan yang harus dilunasi PT Net Satu Indonesia selama dua tahun adalah sebesar Rp477.259.733.440,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh rupiah)

Pencabutan izin frekuensi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 itu, sebagai bentuk sanksi administratif sesuai Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca Juga: Habib Bahar bin SMith Mau Habisi Yang Khianati Habib Rizieq, Ini Respons Habib Zein Assegaf

Kementerian Kominfo menegaskan, sebagai tindak lanjut pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, PT Net Satu Indonesia memiliki kewajiban yang harus segera diselesaikan yaitu:

1. Menyelesaikan kewajiban PT Net Satu Indonesia kepada para pelanggan paling lambat satu bulan sejak tanggal pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, yang dilakukan dalam bentuk antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan PT Net Satu Indonesia lainnya,

Baca Juga: Rayyanza Malik Ahmad, Buah Hati Ke-2, Raffi daan Nagita

2. Melunasi piutang BHP Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 kepada negara berupa pokok dan denda keterlambatan dengan total jumlah sebesar Rp477.259.733.440,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh rupiah), dan

3. Melaksanakan kewajiban lain, termasuk kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak selular yang disediakan oleh PT Net Satu Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Serang Ahok, Arya Sinulingga Dinilai Coba Kaburkan yang Sudah Jelas

“Kementerian Kominfo mengimbau agar PT Net Satu Indonesia dapat segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimilikinya, serta memastikan perlindungan konsumen bagi para pelanggan PT Net Satu Indonesia,” tulis Kominfo dalam siaran persnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X