Untuk diketahui, beberapa waktu keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita yang lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Guru MTs Harapan Baru Ciamis Penanggung Jawab Kegiatan Susur Sungai Terancam Hukuman 5 Tahun
Kemudian Polisi menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah tersebut dan menahan tiga diantaranya. Ketiga orang yang ditahan adalah yang ditahan adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.**
Artikel Terkait
Bicara Reformasi Argaria, Jokowi Berkomitmen Berantas Mafia Tanah
Dalam Sambutannya yang Dibacakan Gubernur Jambi, Sofyan A Djalil: Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah Akan Dipecat !
ART Menggelapkan Surat-Surat Tanah Ibunda Nirina Zubir, dengan Total Kerugian Rp 17 Miliar
Nirina Zubir Meminta Surat Permohonan Maaf dari TV One
Doa Terbuka Nirina Zubir untuk Bunda Tersayang dan Tercinta
Polisi Akan Periksa Dua Notaris dan PPAT yang Palsukan Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir