Guru MTs Harapan Baru Ciamis Penanggung Jawab Kegiatan Susur Sungai Terancam Hukuman 5 Tahun

photo author
- Senin, 22 November 2021 | 22:07 WIB
Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono saat memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus kegiatan susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan  Baru Ciamis, Senin 22 November 2021 (Instagram @humaspolresciamis)
Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono saat memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus kegiatan susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Ciamis, Senin 22 November 2021 (Instagram @humaspolresciamis)

KLIANGGARAN – Pengusutan kasus kegiatan susur sungai Cileueur yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Ciamis Jawa Barat pada 15 Oktober lalu, memasuki babak baru.

Penyidik dari Polres Ciamis yang menangani kasus tersebut, telah menetapkan R, seorang guru MTs Harapan Baru Ciamis yang menjadi penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada R diputuskan karena penyidik setelah melakukan oleh tempat kejadian menemukan ada unsur tindak pidana yang menyebabkan 11 siswa MTs tewas dalam kegiatan susur sungai tersebut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ketua MUI: Terorisme itu Haram Hukumnya, Bukan Mati Syahid tetapi Mati Sangit atau Gosong

Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono seperti dikutip dari antaranews.com menjelaskan, sebagai penanggung jawab kegiatan,  tersangka mengetahui risiko yang akan terjadi saat menyusuri sungai. Akan tetapi di lapangan tidak menyiapkan peralatan keselamatan di sungai.

"Kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal, itu tidak diperhitungkan risikonya, dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup," katanya lagi.

Baca Juga: Nessie Judge, YouTuber dengan 8,67 Juta Subscriber, Diselingkuhi Kekasihnya, Kebayang Kan Reaksi Netizen??

AKBP Wahyu Broto Narsono mengungkapkan penanganan kasus tersebut dilakukan hati-hati, sehingga prosesnya cukup berlangsung lama.

"Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan, sebab kejadian ini tidak diharapkan semua orang," katanya.

Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni surat keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka.

Baca Juga: Depresi Diteror Pinjol, Pemuda Ini Nekad Jatuhkan Diri dari Lantai 4 Sebuah Ruko!

Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, R tidak ditahan karena sakit dan ada jaminan dari sekolah bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.

"Sampai hari ini kami tidak melaksanakan penahanan, namun penetapan tersangka sudah kami laksanakan, kami juga melihat faktor psikologis," kata Kapolres lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X