KLIKANGGARAN--Pemeriksaan terhadap dua notaris dan pejabat pembuat akta tanah yang telah memalsukan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir kini telah dijadwalkan oleh Polisi.
AKBP Petrus Silalahi Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya mengatakan pemeriksaan terhadap kasus yang sedang terjadi kepada Nirina Zubir itu rencananya dilakukan pada Senin 22 November 2021 yang kan datang.
Selanjutnya AKBP Petrus Silalahi belum bisa memastikan apakah pemeriksaan yang telah dijadwalkan tersebut sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak, Nirina Zubir harus menunggu sampai pada tanggal yang ditetapkan.
Baca Juga: Prabowo Bertemu dengan Megawati di Sela-Sela Pelantikan Panglima TNI, Ada Apa ya?
AKBP Petrus Silalahi menyebutkan pemeriksaan ditunda sampai pekan depan setelah menganalisan asas patut dan wajarnya atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir tersebut.
“Pemeriksaan sampai pada Senin, pekan depan. Kami menganalisa patut dan wajar ya sudah kami tunda pemeriksaan sampai pada hari Senin gitu,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat, 18 November 2021.
Penahanan akan dilakukan atas dasar objektifitas dan subjektifitas penilaian dari penyidik.
Baca Juga: Mike Tyson 'Tantang' Racun Kodok, KO?
Untuk diketahui, beberapa waktu keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita yang lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Skandal Asabri, BPK Temukan 2.338 Sertifikat Diagunkan
Pemerintah Bakal Terapkan e-Sertifikat Tanah
Sertifikat Vaksinasi Palsu dari Berbagai Negara Diperdagangkan di Dark Net dengan Harga Rata-Rata Rp 4,2 Juta
Aset Tanah Belum Didukung Sertifikat, Ada Bangunan Pemkab Kotawaringin Timur di Tanah Milik PT Inhutani III
ART Menggelapkan Surat-Surat Tanah Ibunda Nirina Zubir, dengan Total Kerugian Rp 17 Miliar
Nirina Zubir Meminta Surat Permohonan Maaf dari TV One
Doa Terbuka Nirina Zubir untuk Bunda Tersayang dan Tercinta