KLIKANGGARAN -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batang Hari, Agung Wihadi, akan melanjutkan proses tindak disiplin kepada pihak Inspektorat Kabupaten Batang Hari, terkait dengan pelanggan disiplin oleh guru SD Negeri 107 Desa Olak Jong, Kecamatan Batin XXIV yang inisial AS
Menurut Agung bahwa AS sudah lama tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru olahraga, dalam hal ini Dinas PdK Batang Hari telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap AS, namun sejauh itu AS tidak pernah datang memenuhi panggilan yang diberikan oleh pihak Dinas PdK tersebut.
"Bahkan kita telah turun mendatangi AS di sekolah dimana tempatnya bertugas, namun tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan," tutur Kadis PdK Batang Hari Agung Wihadi, diruang kerjanya Senin, 22 November 2021.
Beberapa dokumen terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap AS telah dikumpulkan, dan panggilan 1, 2 dan 3 yang bersangkutan tidak datang, kata Kadis PdK Batang Hari.
"Kita hanya men-disposikan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahu 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), bagi PNS yang melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin maka akan digunakan pendekatan," kata Agung
Pada hari Kamis besok kita akan melaksanakan rapat dengan Kabid yang baru dan juga Kasi, membahas persoalan ini, tutup Agung.
Senada dengan Kepala Dinas PdK, staf ahli pada Dinas PdK Kabupaten Batang Hari, Nepi saat dikonfirmasi via WhatsApp-nya menjelaskan proses terhadap AS dalam tahap pembinaan.
"Kabid dan Kasi yang lama sudah turun ke sekolahan tapi tidak ketemu dengan AS, dan sudah juga di hubungi via telepon, AS sepertinya kurang senang merespon dan untuk itu kami sudah siapkan berkas-berkas berita acaranya untuk proses lebih lanjut," kata Nepi melalui tulisan di WhatsApp-nya.
Baca Juga: Proses Transisi Energi Jokowi, CERI: Pembangkit 35.000 MW adalah Program Ambisius?
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Batang Hari Mukhlis saat dimintai tanggapannya, baru tahu dengan permasalahan ini.
Mukhlis mengatakan, jika pelanggan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah terjadi sekian lama dan tidak di tindak lanjuti oleh atasannya dalam hal ini Kepala Dinas PdK, ini sudah termasuk pembiaran.
"Sejauh ini kita tidak tahu apakah pihak Dinas PdK telah melakukan peringatan atau tidak kepada yang bersangkutan tersebut, karena selama ini tidak ada satupun surat tembusan yang sampai kepada Inspektorat," ungkap Inspektur
Padahal sudah jelas aturannya, dalam PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tandas Mukhlis.***
Artikel Terkait
Apel Konsolidasi Luwu Utara, Waspada Gelombang Ketiga COVID-19 Jelang Nataru
PALI Bungkam Banyuasin dengan Skor Meyakinkan 3-0 Tanpa Balas di Sepakbola Porprov XIII OKU Raya
Lima Rekomendasi Hasil FGD terkait Dugaan Kasus Kekerasan di SPN Dirgantara Batam
Kharisma Yuliana, Siswi Berprestasi yang Hidup Sederhana di Lokasi Transmigrasi
Di Tapal Batas Papua, Satgas Yonif 512 Menjalin Silaturahmi dengan Masyarakat
Pasca Premanisme di Kampus UNJA, Mahasiswa Minta Mendikbudristek Memeriksa Rektor UNJA
Tiga Murid SD di Tarakan Ini Tidak Naik Kelas sebab Agama yang Dianutnya?
Bujuk Korban dengan Membelikan Mainan, Belasan Anak di Padang Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji
Mau Nyeberang, Ribuan Ekor Burung Mulai Jalak Kebo, Cicak Jenggot Diamankan Petugas KSKP Bakauhe
MAKI Sumsel Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Kerengak