Pertamina Sumbagsel Himbau Warga Mampu Gunakan LPG Non Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg

photo author
- Selasa, 16 November 2021 | 15:26 WIB
Ilustrasi (Instagram/@3dywu)
Ilustrasi (Instagram/@3dywu)

"Jika ada Pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan seperti menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), menjual dalam jumlah yang besar dan tidak memasang plang papan nama. Melalui Agen, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP), penghentian pasokan hingga sanksi yang paling tinggi yaitu Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tambah Umar.

Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus melayani kebutuhan energi masyarakat dengan baik khususnya memastikan ketercukupan BBM dan LPG menjelang dan setelah berakhirnya tahun 2021.

Baca Juga: Pengelolaan PBB P2 Pemkot Bekasi Belum Sesuai Ketentuan, Ada Risiko Kesalahan Penetapan Nilai SPPT

"Saat ini ketersediaan BBM dan LPG 3 Kg Bersubsidi saat ini dipastikan aman untuk mencukupi kebutuhan masyatakat,” tutup Umar.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bant7an untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X