"Jika ada Pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan seperti menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), menjual dalam jumlah yang besar dan tidak memasang plang papan nama. Melalui Agen, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP), penghentian pasokan hingga sanksi yang paling tinggi yaitu Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tambah Umar.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus melayani kebutuhan energi masyarakat dengan baik khususnya memastikan ketercukupan BBM dan LPG menjelang dan setelah berakhirnya tahun 2021.
Baca Juga: Pengelolaan PBB P2 Pemkot Bekasi Belum Sesuai Ketentuan, Ada Risiko Kesalahan Penetapan Nilai SPPT
"Saat ini ketersediaan BBM dan LPG 3 Kg Bersubsidi saat ini dipastikan aman untuk mencukupi kebutuhan masyatakat,” tutup Umar.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bant7an untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Tanki Pertamina yang Terbakar di Area Kilang CIlacap Berhasil Dilokalisasi, Belum Diketahui Penyebabnya
Warga Pengungsi Insiden Kebakaran Tanki di Area Kilang Cilacap Dapat Bantuan Pertamina
Kilang Pertamina RU IV Cilacap Terbakar, FSPPB: Dukungan Moril dari Kami, Kalian Tak Sendirian
Kilang Pertamina RU IV Cilacap Terbakar, CERI Duga Bukan Petir Penyebab Utamanya
Dua Kali Si Jago Merah Amuk Tangki Kilang Pertamina RU IV Cilacap, Ini Tanggapan Ahok
Gas 3 Kg di Muara Enim dan PALI Langka, Begini Kata Orang Pertamina
Pertamina Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk warga di Wilayah Sekitar Operasional Kilang
Pertamina Imbau Konsumen Lapor Jika Harga Gas LPG di Pangkalan Mahal, Ini Nomor Call Center-nya