"Kemudian mengungkap langkah-langkah efisiensi yang telah dilakukan PHR sehingga Biaya Pokok Produksi atau BPP per barel PT PHR lebih rendah dari PT CPI," ulas Yusri lagi.
Baca Juga: Program Wakaf Buku Siroh: Komunitas Madrasah Keluarga Proparent Sygma Daya Insani
Yusri juga mempertanyakan, apakah sekarang produksi PHR di Blok Rokan sudah mencapai 165.000 barel per hari atau masih jauh di bawah itu atau sudah di atas itu. "Hal ini jauh lebih penting diungkap ke publik," ungkap Yusri.
Kemudian, jauh lebih penting lagi, beber Yusri, masyarakat menunggu keterangan kapan PT PHR mulai melaksana penugasan untuk memulihkan limbah B3 TTM warisan PT CPI, maupun akibat dari aktifitas pemboran PT PHR sendiri, yang itu pun pasti ada limbahnya yang harus dipulihkan.
"Karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan turunan Undang Undang Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 424, pada intinya PHR harus segera menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup atas beban biaya perusahaan yang menghasilkan limbah, dan harus mulai dipulihkan paling lambat 30 hari kerja, jika merujuk penugasan dari SKK Migas sejak Juli 2021, apakah PHR tidak termasuk ikut melanggar aturan juga?" ungkap Yusri.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Kota Palembang Kembali Mencuat di Publik
"Jafee mungkin lupa, jika harga minyak lagi tinggi, sudah pasti Subholding Hulu Pertamina berpesta. Namun di saat bersamaan saudaranya sendiri, Subholdihg Hilir Pertamina lagi berdarah-darah cash flow-nya karena Pemerintah tidak mengoreksi harga jual BBM subsidi tetap Solar dan Premium sebagai BBM penugasan. Begitu juga sebaliknya jika harga minyak mentah rendah, maka sektor hulu yang berdarah-darah," ungkap Yusri lagi.
Sementara itu, dilansir situs resmi Kementerian ESDM pada 15 Oktober 2021, produksi rata-rata Blok Rokan tahun 2021 sampai dengan Juli 2021 sebesar 160,5 ribu barel minyak per hari untuk minyak bumi atau sekitar 24% dari produksi nasional dan 41 MMSCFD untuk gas bumi.
Presiden Joko Widodo pun pada 12 Agustus 2021 lalu pernah menyatakan agar alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bisa menggenjot produksi minyak nasional.
Baca Juga: Benarkah Bijih Emas Bisa Didapatkkan di Sungai?
Selanjutnya, menurut Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Julius Wiratno, dengan jumlah kegiatan pengeboran dan ketersediaan alat yang lebih masif, maka produksi di Blok Rokan ditargetkan bisa lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya.
"Sampai Desember 2021 nanti dengan rig sekitar 17-18 yang mengebor, ditargetkan produksi bisa sekitar 175.000-180.000 barel per hari, katanya kepada Bisnis, Rabu (3/8/2021) lalu. Nah, janji ini yang ditunggu oleh publik," tutup Yusri.
Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share pada teman, ya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*
Artikel Terkait
Perkara Limbah Minyak Blok Rokan, Ini Kata Ketua Majelis Hakim Saat Kuasa Hukum CPI Minta Ada Putusan Sela Sebelum Mediasi
Tak Kunjung Lengkapi Berkas Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Ini Kata Hakim pada Kuasa KemenLHK
Dicurigai Ada Indikasi Kerugian Negara dari Sikap Kuasa Hukum KemenLHK di Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Pakar Lingkungan Hidup: Kementerian LHK Gelagapan Hadapi Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron di Blok Rokan Berlangsung Alot, Kenapa Ya?
Soal Limbah Blok Rokan, Tim Hukum LPPHI Beberkan Tanggapan 'Nyeleneh' Kuasa Hukum Tergugat
CPI, SKK Migas, KLHK, dan DLHK Riau Sepakat Mencari Solusi Pemulihan Pencemaran Lingkungan Hidup Blok Rokan
Penanganan Limbah TTM Blok Rokan dengan Sekop dan Cangkul Dinilai Lecehkan Ilmu Pengetahuan
LPPHI Minta KLHK Buka Audit Lingkungan Pencemaran Limbah B3 TTM di Blok Rokan ke Publik