Pekanbaru, Klikanggaran.com - Sidang Keempat Gugatan Lingkungan Hidup terkait Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Tanah Terkontaminasi Mintak (TTM) di Blok Rokan Riau dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, kembali berlangsung Selasa (7/9/2021) mulai pukul 16.07 WIB, di PN Pekanbaru.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.
Sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk kelengkapan surat kuasa KLHK. Majelis Hakim menyatakan kelengkapan dokumen surat kuasa KLHK sudah lengkap ditandatangani seluruh kuasa hukumnya.
Baca Juga: Suka Telur Asin? Bisa Dicoba Nih, Resep Telur Asin Aneka Rasa
"Selanjutnya kami berikan kesempatan kepada tergugat untuk memberi tanggapan secara tertulis, tapi tidak terkait pokok perkara ya," ungkap Majelis Hakim.
Kuasa Hukum PT CPI lantas mengatakan pihaknya meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan tanggapan mereka. Senada, kuasa hukum SKK Migas juga menyatakan mereka butuh waktu untuk memberikan tanggapan.
Baca Juga: Perundungan atau Bullying? Stop Dua-Duanya!
Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk lantas menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk hanya memberikan waktu satu pekan kepada para tergugat untuk mengajukan tanggapan tertulis.
"Kami ambil jalan tengah kalau begitu. Pilihlah, Kamis atau Jumat. Silahlan pilih. Kalau nggak bisa musyawarah, kami yang tentukan," sambut Majelis Hakim.
Artikel Terkait
Chevron dan SKK Migas Tak Hadir di Sidang Pengadilan, Supriadi: Ini Penyeludupan Hukum yang Tidak Bermoral!
Besok, Sidang Perdana MAKI Lawan Puan Soal Seleksi Calon Anggota BPK
Tak Kunjung Lengkapi Berkas Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Ini Kata Hakim pada Kuasa KemenLHK
Dicurigai Ada Indikasi Kerugian Negara dari Sikap Kuasa Hukum KemenLHK di Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan