Perkara Limbah Minyak Blok Rokan, Ini Kata Ketua Majelis Hakim Saat Kuasa Hukum CPI Minta Ada Putusan Sela Sebelum Mediasi

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 21:04 WIB
Sidang Gugatan Perdata Lingkungan Hidup dari Penggugat LPPHI
Sidang Gugatan Perdata Lingkungan Hidup dari Penggugat LPPHI


Pekanbaru, Klikanggaran.com – Diketahui, Sidang Kedua Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI (Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, kembali berlangsung pada hari Selasa (24/8/2021) mulai pukul 14.03 WIB, di PN Pekanbaru.


Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021. Sidang Kedua Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI ini dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.


Tak seperti sidang sebelumnya, sidang kali ini dihadiri oleh seluruh tergugat. Dalam hal ini, Tergugat I adalah PT Chevron Pacific Indonesia, Tergugat II SKK Migas, Tergugat III Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Tergugat IV adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.


Sidang diawali dengan pemeriksaan berkas-berkas kuasa hukum para pihak. Kuasa hukum dari para tergugat pun tampak berbaris di depan meja majelis hakim.


Usai pemeriksaan berkas-berkas para pihak, Majelis Hakim menanyakan apakah ada keberatan dari para pihak. Tak pelak, kuasa hukum CPI dan SKK Migas menanyakan mengenai adanya keberatan sebelum masuk ke tahapan mediasi.


Sidang berjalan cukup alot. Pihak CPI terdengar beberapa kali meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keberatan sebelum masuk ke tahap mediasi. Mereka juga meminta adanya putusan sela sebelum masuk tahapan mediasi.


Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk S.H., dalam sidang lantas menyatakan kepada para Tergugat untuk tidak mengajari Majelis Hakim dalam menjalankan persidangan.


Mendadak, setelah itu Majelis Hakim kemudian menegaskan bahwa mereka memimpin sidang berdasarkan acuan yang jelas, yakni Kepma Nomor 36 Tahun 2013.


"Jadi saya sampaikan ya, jika kalian ingin selesaikan perkara ini di sini, ikut aturan main kami ini. Kami jelas berpegang pada Kepma 36 Tahun 2013," ungkap Ketua Majelis Hakim DR Dahlan SH MH, yang sontak membuat seluruh ruangan sidang hening sejenak.


Majelis Hakim kemudian memutuskan melanjutkan sidang. Majelis Hakim pun menanyakan mengenai mediasi. Tim Hukum LPPHI kemudian menyatakan, untuk mediasi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Sementara pihak CPI, menyatakan meminta waktu satu minggu untuk menentukan sikap mengenai mediasi.


"Oke kalau begitu, siapkan juga sekalian berkas-berkas yang belum lengkap. Kuasa ada yang belum lengkap berita acara sumpah juga belum lengkap, kuasa ada yang belum diteken," ungkap Ketua Majelis Hakim kepada kuasa hukum CPI.


Sidang kemudian ditutup tepat pukul 15.19 WIB. Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada 31 Agustus 2021.


Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk S.H., usai persidangan menyatakan sikap Majelis Hakim dalam persidangan sangat bijaksana.


"Kami sangat menghargai ketegasan Yang Mulia Majelis Hakim dalam persidangan tadi," ungkap Josua.(rls)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X