Pekanbaru, Klikanggaran.com - Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Tri Yusteng Putra, menyesalkan adanya surat kuasa yang belum ditandatangani oleh kuasa hukum KLHK terkait kasus Limbah TTM Blok Rokan pada sidang ketiga di PN Pekanbaru Selasa (31/8/2021) kemaren.
Seperti diketahui sebelumnya, hal itu terungkap ketika Majelis Hakim PN Pekanbaru menyidangkan perkara gugatan oleh LPPHI (Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia) terhadap PT Chenvron Pasifik Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Pemda Propinsi Riau sebagai tergugat I hingga tergugat IV. Tak heran jika kemudian sidang gugatan limbah TTM Blok Rokan menjadi perhatian publik.
Yusteng sangat menyayangkan hal demikian terjadi dalam sidang gugatan Limbah TTM Blok Rokan. Sebab perbuatan pengacara tersebut bisa mencoreng nama Kementerian LHK.
Baca Juga: Ada Penyalahgunaan Senilai Rp 1 Miliar Lebih pada Wahana Wisata Perum Perhutani Ranca Upas
"Tentu kami sangat menyayangkan kenapa ini bisa terjadi, terlepas apakah ada faktor kesengajaan atau tidak. Karena, secara tidak sadar perbuatan pengacara itu ikut mencoreng nama Kementerian LHK yang menurut undang-undang harusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan, malah mempertotonkan yang tak patut dicontoh," ungkap Yusteng kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Yusteng mempertanyakan, apakah jajaran KLHK tidak mempunyai empati terhadap ratusan masyarakat korban limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) karena KLHK telah lalai menjalankan kewajibannya sesuai peraturan dan perundang-undangan.
"Tetapi, perbuatan itu sudah patut diduga merupakan bentuk korupsi terselubung, karena dia sebagai kuasa Kementerian LHK tentu bekerja dibayar atas uang negara, maka hitunglah sendiri berapa uang negara yang sudah dihamburkan membayar pengacara, akan tetapi tidak efektif hanya karena soal surat kuasa ini, tentu sangat konyol," ungkap Yusteng.
Baca Juga: Dua Medali Perunggu Disabet pada IESO 2021, Ini Dia Tim Indonesia Perwakilan dari Tujuh Kota
Yusteng membeberkan, perjalanan pulang pergi Jakarta ke Pekanbaru, meliputi biaya transportasi, akomodasi dan honor bisa mencapai puluhan juta hingga ratusan juta.
Artikel Terkait
PLN Beri Hadiah USD45 Juta Kepada MCTN Demi Pembangkit Listrik Blok Rokan?
Warga Temukan TTM di Blok Rokan Pada Kedalaman Empat Meter di Bawah Tanah
Pertamina Kelola Blok Rokan, Ambil Alih Dari Chevron
Perkara Limbah Minyak Blok Rokan, Ini Kata Ketua Majelis Hakim Saat Kuasa Hukum CPI Minta Ada Putusan Sela Sebelum Mediasi
Tak Kunjung Lengkapi Berkas Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Ini Kata Hakim pada Kuasa KemenLHK
Martianus Sinurat: Kementerian LHK dan DLHK Riau Remehkan Institusi Pengadilan!