Belum Ada Standar Pelaksanaan Eksekusi Barang dan Uang Rampasan di KPK, Ini Akibatnya

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 21:04 WIB
Standar Pelaksanaan Eksekusi Barang dan Uang Rampasan di KPK (Dok.Instagram.com/@official.kpk)
Standar Pelaksanaan Eksekusi Barang dan Uang Rampasan di KPK (Dok.Instagram.com/@official.kpk)

d. Negara tidak dapat segera memanfaatkan PNBP dari hasil pelelangan barang rampasan maupun setoran uang rampasan;

e. Potensi pengembalian barang rampasan sebagai kompensasi UP kepada Terpidana yang telah menjalani hukuman subsidair UP; dan

f. Jaksa tidak mengetahui progres pelaksanaan eksekusi atas BB yang dinyatakan dalam putusan inkracht.

Baca Juga: Pimpin Sertijab Dandim 0415 Jambi, Danrem Zulkifli Sebut Jabatan Hakekatnya Adalah Sebuah Amanah

Atas permasalahan tersebut KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi menanggapi bahwa Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menerima temuan tersebut dan melalui Plt. Direktur Labuksi akan memerintahkan Jaksa Eksekusi untuk membuat laporan secara rutin terkait tindak lanjut barang rampasan ataupun uang rampasan yang belum dieksekusi.

Plt. Direktur Labuksi akan berkoordinasi dengan Direktorat Penyidikan terkait penyitaan agar meminimalisir kendala dalam eksekusinya.

BPK merekomendasikan kepada Ketua KPK agar menginstruksikan Deputi Penindakan supaya memerintahkan Plt. Direktur Labuksi untuk:

Baca Juga: Cerita Mistis dan Teror Rumah Angker di Lereng Lawu Bagian Tiga

a. menyusun petunjuk teknis atau pedoman yang terstandar dalam melakukan pengelolaan barang rampasan negara yang tidak laku lelang atau tidak laku jual;

b. melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat diterbitkan peraturan yang mengatur batasan nilai barang rampasan yang dapat dikecualikan dari mekanisme eksekusi secara lelang;

c. menyusun dan menetapkan pedoman/petunjuk teknis dalam melakukan analisis mekanisme eksekusi atas barang rampasan;

d. menyusun dan menetapkan pedoman/petunjuk teknis publikasi barang rampasan yang akan dieksekusi dengan mekanisme PSP dan Hibah;

Baca Juga: Selain Vonis Bebas Pemerkosa Anak Kandung, KSP Mendengar Bahas Akselerasi Pembangunan di Provinsi Aceh

e. menyusun dan menetapkan pedoman/petunjuk teknis pengusulan barang rampasan kompensasi UP yang akan dieksekusi melalui mekanisme PSP dan Hibah; dan

f. menyusun dan menetapkan SOP yang mengatur penyusunan laporan monitoring atas penyelesaian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X