a. Beban kerja Pengelola Benda Sitaan dan Barang Rampasan di KPK akan menjadi berat dan dapat mempengaruhi kinerja organisasi;
b. Proses rekrutmen yang dilakukan oleh KPK selama ini belum berdasarkan pada Standar kompetensi teknis yang dibutuhkan; dan
c. KPK tidak dapat mengukur tingkat keberhasilan pengembangan kompetensi pegawai.
Baca Juga: Denmark Open 2021: Ayo Jonatan Chistie, Kalahkan Kento Momota dan Maju ke Semifinal
Atas permasalahan tersebut, KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi menanggapi bahwa Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menerima temuan tersebut dan akan meminta Sekjen cq Biro SDM untuk melaksanakan penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) beserta usulan penambahan SDM dan pengembangan kompetensi pegawai melalui pelatihan yang relevan.
BPK merekomendasikan kepada Ketua KPK agar memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk mendorong tercapainya pemenuhan jumlah SDM Pengelola Barang Bukti sesuai dengan analisa beban kerja.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Baca Juga: Putin versus Erdogan: 'Debat' Penghapusan Hak Veto Anggota Tetap DK PBB
Artikel Terkait
Lucinta Luna Bongkar Rahasia 25 Pria, Kapan Kemenkominfo Tagih Piutang Macet Miliaran Rupiah?
Laporan Keuangan KPK Berpotensi Rugikan Negara, 260 Unit Barang Sitaan Tidak Diungkap
KPK Tidak Optimal Manfaatkan Aplikasi SINERGI, Pengelolaan Barang Rampasan Tidak Akurat
Belum Ada SOP Benda Titipan, BPK Temukan Piutang Gratifikasi Berupa ATM Mandiri di KPK
Bergulir Banyak Asumsi, Ini Penjelasan Polri Soal Rekrutmen Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Proses Permohonan Izin Berlarut-larut, Upaya Penyitaan Aset oleh KPK pun Terhambat?
Heboh Bendera Mirip HTI di Meja Pegawai KPK, LSAK: Ini Perlu Diselesaikan Secara Tuntas
Lemah Mekanisme, Barang Rampasan KPK Berupa Tanah Digunakan untuk SPBU oleh Pihak Lain
SOP KPK Tak Memadai, Ditemukan Milyaran Uang Titipan yang Belum Teridentifikasi Statusnya
Tidak Didukung Fasilitas Memadai, BB KPK Berpotensi Disalahgunakan?