"Ketiganya dijerat UU ITE di Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI Nomo 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," jelasnya Kombes Yusri.**
Artikel Terkait
Berikut Nama-Nama 10 Anggota DPRD Muara Enim Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Adakah yang Anda Kenal?
Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kasus Masjid Sriwijaya
Disinyalir Rugikan Negara 9 Miliar, Polda Aceh Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka
Kejati Jabar Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di PT Posfin Indonesia
Siap-siap! Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di LPEI Pekan Depan
Status Tersangka, Aziz Syamsuddin Jalani Pemeriksaan Perdana