Terungkap, Siapa Direktur TV Swasta yang Sebarkan Berita Bohong dan Ditangkap Polisi dan Dijadikan Tersangka

photo author
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 18:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama Kapolres Jakarta Pusat  memberi keterangan soal penetapan direktur TV swasta sebagai tersangka, Jumat 15 Oktober 2021 (screenshoot konfensi virtual Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama Kapolres Jakarta Pusat memberi keterangan soal penetapan direktur TV swasta sebagai tersangka, Jumat 15 Oktober 2021 (screenshoot konfensi virtual Polda Metro Jaya)

"Ketiganya dijerat UU ITE di Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI Nomo 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," jelasnya Kombes Yusri.**

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: konferensi pers Polda Metro jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X