Jakarta, Klikanggaran.com-- Politisi Golkar, Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka.
"Hari ini pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri pada wartawan, Senin (11/10/21).
Wakil Ketua DPR itu terjerat kasus suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Azis Syamsuddin kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap atas mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Aziz diduga memberi uang sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Aziz Syamsudin sempat mangkir panggilan KPK, ia dijemput paksa di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (24/09/21). Ia menjalani penahanan terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rutan Polres, Jakarta Selatan.
Kasus yang kini menjerat Aziz bermula ketika Azis dan Stepanus bertemu pada Agustus 2020 lalu. Dalam pertemuan itu, Azis meminta tolong kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Stepanus dan rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain mencapai kesepakatan untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza asal diberi imbalan Rp2 miliar dari Azis dan Aliza.
Baca Juga: Pentingnya Momen Kesendirian, 5 Cara Ini Membuat Anda Lebih Mendalami Pemikiran Sendiri
Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia terancam pidana 5 tahun penjara.***
Apabila artikel ini mmenarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Ambyar! Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Korupsi, Partai Berlambang Pohon Beringin Apa Kabarnya?
Ciee.. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dapat Hadiah Rompi Oranye Khas Tahanan KPK. Keren 'kan Upsst!
'Relasi' Firli Bahuri dan Azis Syamsuddin di Bulan September Sejak 2019
Siap-siap! Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di LPEI Pekan Depan
Firli: Provinsi 34 Tapi Sudah 22 Gubernur Tersangkut Korupsi.
Sidang Masjid Sriwijaya, JPU Hadirkan Saksi dari Unsur DPRD
Hari Ini, KPK Panggil 4 Pegawai di Dinas PUPR Muara Enim
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Hari Ini, KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim, Kasman Dkk