Jadi, Begini Kesimpulan tentang Pengelolaan Piutang PBB P2 Pemprof DKI Jakarta

photo author
- Jumat, 24 September 2021 | 19:29 WIB
Permasalahan piutang PBB P2 pada Pemprov DKI Jakarta (Dok.klikanggaran.com/KR)
Permasalahan piutang PBB P2 pada Pemprov DKI Jakarta (Dok.klikanggaran.com/KR)

Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, kewenangan Pemprov DKI Jakarta memungut dan mengelola PBB-P2 dimulai per 1 Januari 2013.

Untuk keperluan pemutakhiran pengelolaan data PBB-P2, Bapenda Pemprov DKI Jakarta membangun dan mengembangkan sistem informasi PBB-P2 dari SISMIOP menjadi SIM-PBB. Kemudian dibuat terintegrasi secara real time dengan bank-bank yang ditunjuk sebagai loket pembayaran PBB-P2.

Pemeriksaan oleh BPK RI menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan upaya-upaya yang signifikan dalam mengelola piutang PBB-P2 yang patut diapresiasi.

Baca Juga: Suarakan Kesetaraan Akses Vaksin, Presiden RI: Politisasi Vaksin Harus Diakhiri

Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya permasalahan yang signifikan. Permasalahan tersebut diyakini akan memberikan pengaruh dalam efektivitas pengelolaan piutang PBB-P2.

Berikut kesimpulan permasalahan yang ditemukan BPK pada Pemprov DKI Jakarta:

1. Pemutakhiran data piutang PBB-P2 melalui kegiatan verifikasi dan validasi belum didukung dengan SOP yang memadai;

Baca Juga: Pegiat antikorupsi Sumsel : Anggota DPRD yang Setujui Dana Hibah Masjid Sriwijaya harus juga Ditersangkakan

2. Regulasi yang mengatur kegiatan penagihan PBB-P2 belum sepenuhnya lengkap;

3. Bapenda belum melakukan kegiatan penagihan atas piutang PBB-P2 secara memadai;

4. Upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tagihan PBB-P2 yang telah jatuh tempo belum optimal;

5. Badan Pendapatan Daerah belum memiliki regulasi penghapusan piutang PBB-P2 yang memadai;

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Memang Berupaya Kurangi Laju Banjir, tapi Begini Kondisinya

6. Pengusulan penghapusan piutang PBB-P2 belum optimal; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X